Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Emas Antam Stabil Rp 1 Juta Per Gram, Simak Rinciannya

Kompas.com - 06/03/2022, 09:30 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih bertahan di posisi Rp 1.005.000 per gram pada Minggu (6/3/2022).

Demikian juga dengan harga buyback emas Antam hari ini yang juga stabil di posisi Rp 912.000 per gram.

Perlu diketahui bahwa harga emas Antam yang dijual maupun buyback tersebut berlaku di Kantor Antam Graha Dipta Pulogadung, Jakarta.

Harga penjualan bisa saja berbeda di setiap lokasi gerai emas Antam.

Baca juga: Tembus Rp 1 Juta, Harga Emas Antam Capai Level Tertinggi sejak November 2020

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, pembelian emas Antam hanya dikenakan potongan sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca juga: Sensasi Masuk Tambang Emas Bawah Tanah Antam di Dalam Gunung Halimun-Salak

Kemudian, untuk harga buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak jika penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Harga Emas Dunia Naik ke 1.933 Dollar AS, Dipicu Inflasi, Konflik Ukraina-Rusia, hingga Rencana The Fed

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com