Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison mengatakan, Bappebti memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti," kata Aldison.
Untuk menghindari adanya modus penawaran investasi berkedok edukasi dan konsultasi, setiap kegiatan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif, atau Kontrak Derivatif lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar, pertemuan, dan kegiatan sejenis mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi wajib memiliki izin dari Bappebti.
Oleh karenanya, masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.