JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan kegiatan pertemuan PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) pada Sabtu (5/3/2022) di Kuta, Bali.
Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, kegiatan tersebut dihentikan karena menyelenggarakan pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
Baca juga: Hingga Mei, Bappepti Memblokir 447 Situs Pialang Berjangka Ilegal
Pertemuan yang dilakukan juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
"Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).
Baca juga: Asosiasi Perdagangan Berjangka Siap Perangi Promosi Investasi Bodong yang Menjamur di Media Sosial
Pihaknya selama ini telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM).
Gamara juga bekerja sama dengan pialang atau broker Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti, sehingga acara pelatihan dan pertemuan tersebut merupakan kegiatan ilegal.
Baca juga: Asosiasi Perdagangan Berjangka Beberkan Alasan Iklan Investasi Bodong Bisa Marak di Media Sosial
Penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 tahun sampai 10 tahun, serta denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.
Baca juga: Polisi Sita Aset Indra Kenz, Ada Mobil Mewah Tesla, Ferrari, hingga Roll-Royce
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison mengatakan, Bappebti memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti," kata Aldison.
Untuk menghindari adanya modus penawaran investasi berkedok edukasi dan konsultasi, setiap kegiatan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif, atau Kontrak Derivatif lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar, pertemuan, dan kegiatan sejenis mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi wajib memiliki izin dari Bappebti.
Oleh karenanya, masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.