Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.
Dari pengertian tersebut, terdapat sedikit perbedaan TKI dan PMI. Ada pula yang disebut dengan Pekerja Migran Indonesia Perseorangan, yaitu Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
Baca juga: Daftar Provinsi dengan Pendapatan Daerah Terendah di Indonesia
Adapun Pekerja Migran Indonesia meliputi:
Baca juga: Daftar Provinsi dengan Pendapatan Daerah Terbesar di Indonesia
Sedangkan yang tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia adalah:
Baca juga: Ini 10 Provinsi dengan Lowongan Kerja Terbanyak di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.