Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/03/2022, 08:49 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) penting diketahui bagi yang berminat bekerja di luar negeri.

Sejumlah pertanyaan terkait syarat jadi TKI juga kerap muncul di kalangan pembaca yang ingin mengetahui ketentuan seputar syarat Pekerja Migran Indonesia.

Contoh pertanyaan yang sering mencuat tentang syarat menjadi TKI ke luar negeri di antaranya, bagaimana agar bisa kerja di luar negeri? Apa kewajiban Pekerja Migran Indonesia? Bagaimana hak-hak pekerja migran?

Baca juga: Apa Perbedaan Pekerja Migran Indonesia dan TKI?

Selain itu, ada pula jenis pertanyaan bernada perintah penjelasan seperti: Jelaskan apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri!

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi terkait syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia.

Aturan dan syarat Pekerja Migran Indonesia

Syarat menjadi TKI ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Bukan Cuma Pembantu, Ini Ragam Pekerjaan TKI di Luar Negeri

Dikutip dari regulasi tersebut pada Senin (7/3/2022), Pasal 5 aturan ini menyebut, setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berusia minimal 18 tahun.
  2. Memiliki kompetensi.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.
  5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, syarat jadi TKI lainnya juga tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 18 tahun 2017, khususnya mengenai kelengkapan dokumen calon TKI.

Baca juga: Daftar Daerah Penyumbang TKI Terbanyak, Indramayu Juaranya

Pasal 13 Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

  1. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah.
  2. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
  3. Sertifikat kompetensi kerja.
  4. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  5. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
  6. Visa Kerja.
  7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
  8. Perjanjian Kerja.

Baca juga: Ini Negara yang Paling Banyak Diserbu Pekerja Migran Indonesia

Hak dan kewajiban PMI atau TKI

Dalam regulasi yang sama, dimandatkan pula bahwa setiap calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:

  1. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.
  2. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
  3. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.
  4. Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
  5. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.
  6. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja.
  7. Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.
  8. Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja.
  9. Memperolehakses berkomunikasi.
  10. Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.
  11. Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
  12. Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal.
  13. Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Karyawan Kena PHK karena Melakukan Tindak Pidana Apa Dapat Pesangon?

Lantas apa kewajiban Pekerja Migran Indonesia? Adapun setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
  2. Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
  3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja.
  4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Itulah informasi seputar syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia atau syarat menjadi TKI ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku tentang syarat Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Whats New
Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Whats New
Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Whats New
Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Whats New
Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Whats New
Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Whats New
Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Whats New
United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

Whats New
Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Whats New
Cerita Jokowi, Dulu 'Dicuekin' Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Cerita Jokowi, Dulu "Dicuekin" Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Whats New
Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Whats New
Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Whats New
UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

Whats New
Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak 'Cuan'

Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak "Cuan"

Whats New
Soal 'Predatory Pricing', Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Soal "Predatory Pricing", Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com