Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipercepat, Turis Asing ke Bali Bebas Karantina Mulai Hari Ini

Kompas.com - 07/03/2022, 10:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempercepat rencana uji coba bebas karantina bagi turis asing yang berkunjung ke Bali mulai hari ini, Senin (7/3/2022).

Hal tersebut disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam unggahan di akun Instagramnya.

"Sah! sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster," kata Sandiaga dalam instagram @sandiuno.

Baca juga: Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru: Masa Karantina untuk PPLN Vaksin Lengkap Jadi 3 Hari

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, bebas karantina ini berlaku pada 14 Maret 2022. Namun bisa dipercepat jika kondisi Covid-19 melandai.

Pembebasan masa karantina itu ditempuh secara hati-hati setelah memangkasnya secara bertahap dari 7 hari, 5 hari, dan menjadi 3 hari mulai Selasa (27/2/2022).

Menurut dia, pertimbangan ini didasarkan pada kasus harian per populasi RI yang lebih rendah dibanding negara-negara lain.

Adapun uji coba di Bali berhasil, bebas karantina akan berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 April atau lebih cepat. Bali dipilih sebagai wilayah uji coba karena tingkat vaksinasi dosis kedua sudah lebih tinggi dibanding provinsi lain.

"Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan perkembangan pandemi ke depan. Bisa saja 14 Maret ini kita percepat ke tanggal berapa kalau data-data selama seminggu ke depan angkanya membaik," ucap dia beberapa waktu lalu.

Syarat bebas karantina

Pemerintah sudah menyiapkan sejumlah syarat agar PPLN bisa bebas karantina. Pertama, PPLN baik turis asing maupun WNI yang baru saja datang dari luar negeri menunjukkan bukti booking hotel yang dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili bagi WNI di Bali.

Lalu, PPLN yang masuk sudah divaksinasi lengkap dan mendapat vaksinasi booster. Kemudian sebelum bebas berwisata, PPLN harus melakukan tes PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif, PPLN dapat beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan," jelas Luhut.

Tak hanya itu, PPLN wajib kembali melakukan tes PCR di hari ke-3 di hotel masing-masing. Untuk tidak memberatkan turis asing, pihaknya juga mencabut kewajiban sponsor penjamin untuk permintaan e-visa turis.

"Ini sebenarnya untuk keamanan kita bersama. Akan dilakukan di Bali. Selama masa uji coba tanpa karantina ini, akan menerapkan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali," tandas Luhut.

Baca juga: Mulai 14 Maret, Turis Asing yang Berkunjung ke Bali Bebas Karantina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com