Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kopi Cleng, Kopi Bapak, Kopi Jantan Masih Dijual di Shopee, Ini Kata Shopee

Kompas.com - 07/03/2022, 13:03 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran kopi yang mengandung bahan kimia obat, seperti Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Pada operasi yang dilakukan BPOM di Februari lalu menemukan produk-produk kopi tersebut mengandung paracetamol dan sildenafil.

Menurut BPOM, penggunaan bahan kimia obat ini di dalam bahan pangan dapat berisiko pada kesehatan konsumen, seperti gangguan jantung, gangguan hati, kanker, hingga menyebabkan kematian.

Baca juga: 5 Kopi Termahal di Dunia, Ada yang Berasal dari Indonesia

Dari hasil operasi ditemukan produk berupa 15 jenis pangan olahan mengandung bahan kimia obat dan 36 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Kemudian, sebanyak 32 kg bahan baku obat ilegal seperti Parasetamol dan Sildenafil dan 5 kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi.

Setelah pelarangan BPOM tersebut, Kompas.com melakukan pengecekan di berbagai e-commerce di Indonesia. Ditemukan produk-produk kopi yang dilarang masih beredar di Shopee.

Terkait dengan hal ini, Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira mengatakan, pihaknya telah menurunkan produk tanpa izin edar tersebut.

"Shopee telah menurunkan produk tanpa izin edar tersebut," kata Radynal secara tertulis kepada Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Kendati demikian, hingga artikel ini ditulis masih tetap ada produk yang dilarang tersebut di etalase Shopee. Hal ini dikarenakan setiap penjual di Shopee dapat mengunggah produk secara mandiri.

"Shopee adalah marketplace yang bersifat UGC (User Generated Content) di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, kami berupaya menjaga aktivitas dalam platform agar tetap aman dengan mengikuti peraturan yang berlaku," kata dia.

Oleh karenanya, Shopee berupaya untuk terus melakukan pengecekan berkala pada setiap produk yang dijual di platformnya.

"Kami terus melakukan pengecekan berkala pada seluruh produk kesehatan dan suplemen yang dijual pada platform kami, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi dari seluruh pengguna kami," ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta agar pengguna dapat melaporkan jika menemukan poduk-produk Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung yang dilarang BPOM di Shopee.

"Para pengguna juga dengan aktif dapat melaporkan produk yang melanggar kebijakan, peraturan dan undang-undang melalui fitur Laporkan Produk di laman produk tersebut," tuturnya.

Baca juga: BPOM Sebut Merek Kopi Cleng, Kopi Bapak, Kopi Jantan Ilegal, Kenapa Masih Dijual di Tokopedia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com