KOMPAS.com – Bagaimana upaya Pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri? Pertanyaan ini kerap mencuat di kalangan pembaca.
Pertanyaan semacam ini juga kerap muncul dalam sejumlah ujian. Dalam sejumlah kasus, ada juga yang diminta berikan contoh perlindungan Pekerja Migran Indonesia setelah bekerja.
Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami informasi terkait hal tersebut, termasuk bagi pembaca yang diminta jelaskan yang dimaksud perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Apa Perbedaan Pekerja Migran Indonesia dan TKI?
Upaya Pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tak lepas dari keberadaan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
BP2MI adalah badan yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
Badan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan disusul Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Informasi ini juga masih terkait dengan apa yang dimaksud perlindungan Pekerja Migran dalam Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019.
Baca juga: Ini Negara yang Paling Banyak Diserbu Pekerja Migran Indonesia
Lebih lanjut, regulasi lain terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Adapun yang dimaksud perlindungan Pekerja Migran dalam Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 adalah sebagai berikut.
Jika mengacu pada sejumlah aturan tersebut, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewrrjudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Baca juga: Cek Syarat Menjadi TKI ke Luar Negeri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.