Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Petani Sawit, Apkasindo Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 07/03/2022, 15:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah kerjanya.

Kerja sama ini penting dilakukan karena petani sawit sangat rentan tertimpa kecelakaan saat beraktivitas. Baik itu kecelakaan yang diakibatkan peralatan pertanian maupun bahaya lainnya selama menjalankan pekerjaannya.

"Kita akan membangun kolaborasi bersama demi meningkatkan kesejahteraan petani, terkhusus untuk anggota Apkasindo di Ketapang. Akan tetapi, kita juga akan mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan ini kepada para petani sawit mandiri di Kabupaten Ketapang," kata Ketua DPD Askapindo Kabupaten Ketapang Nurkholis, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id pada Senin, (7/3/2022).

Baca juga: Hutan Dibabat demi Sawit, Tapi Minyak Goreng Justru Langka dan Mahal

Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani menyampaikan langsung rencana kerja sama itu.

Pada kesempatan tersebut, Rini menyampaikan lima program jaminan sosial BPJS Ketenegakerjaan untuk pekerja dalam menghadapi berbagai risiko, baik saat bekerja maupun sudah tidak bekerja.

Ia bilang ada lima program yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Lebih lanjut Rini menjelaskan, untuk mendapatkan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petani mandiri, nelayan, pedagang, tukang ojek dapat melakukan pembayaran iuran minimal mulai dari Rp 16 ribu per bulan.

Baca juga: Ironi Negeri Kaya Sawit, Rakyat Saling Dorong Berebut Minyak Goreng

Sementara, ia bilang untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 36 ribu per bulan. Yang mana sebesar Rp 20 ribu akan menjadi tabungan setiap bulannya.

Rini mencontohkan, ketika pekerja mengalami risiko sosial meninggal dunia karena sakit, maka yang mendapatkan jaminan itu adalah ahli waris sebesar Rp 42 juta.

"Tapi itu, bila sudah menjadi peserta lebih dari 3 tahun. Kemudian jika peserta meninggal dunia maka anak ahli waris juga bisa mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp 174 juta dengan rincian Rp 1,5 juta per tahun bagi setiap anak untuk tingkat pendidikan SD, Rp 2 juta per tahun untuk anak tingkat pendidikan SMP, kemudian Rp 3 juta per tahun bagi anak untuk tingkat pendidikan SMA, dan Rp 12 juta per tahun bagi setiap anak untuk tingkat pendidikan Perguruan Tinggi," beber Rini.

Rini menuturkan, apabila peserta mengalami risiko kecelakaan kerja maka manfaat yang didapat adalah perawatan medis yang sesuai indikasi medis.

Begitu juga apabila peserta mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, maka ahli waris mendapatkan manfaat santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan.

Di samping itu, keluarga peserta akan mendapat uang pemakaman sebesar Rp 10 juta dan manfaat berkala yang diambil sekaligus sebesar Rp 12 juta. Manfaat tersebut masih ditambah dengan beasiswa untuk 2 orang anak.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang Julianto cerita, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Apkasindo Ketapang untuk memperkenalkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota Apkasindo.

"Sebagai tahap awal, kami ingin memperkenalkan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengurus Apkasindo Ketapang sehingga pengurus Apkasindo mengetahui manfaat program-program dari BPJS Ketenagakerjaan, dan kami juga akan memberikan penjelasan kepada anggota-anggota lainnya, agar ikut terlindungi," tambah dia.

Baca juga: Ironi Negeri Kaya Sawit, Rakyatnya Antre Berjam-jam demi Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com