JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan, dalam hal ini perbankan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto. Larangan ini mencakup aksi seperti menggunakan, memasarkan, serta mefasilitasi kegiatan jual beli aset kripto.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, larangan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Di dalam UU tersebut dijelaskan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh bank umum.
Baca juga: Bos OJK Beberkan Dampak Perang Rusia dengan Ukraina ke Sektor Keuangan RI
Mengacu pada ketentuan tersebut, bank umum dilarang untuk melakukan penjualan atau transaksi di luar kegiatan perbankan, seperti penjualan saham ataupun komoditi. Aset kripto sendiri di Indonesia dikategorikan sebagai komoditi.
"Itu sudah clear. Sehingga kripto ini berupa aset, di mana perbankan tidak diperbolehkan jual beli aset, kecuali itu terkait dengan tugasnya jual beli kredit, dan sebagainya," ujar Wimboh, dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia, Senin (7/3/2022).
Selain itu, Wimboh mengatakan, bank di Indonesia merupakan bank komersial, di mana dana yang dihimpun sebagian besar memiliki karakteristik jangka pendek, seperti hal tabungan dan deposito jangka pendek.
Berbeda dari bank luar negeri yang memfasilitasi kripto, yang biasanya berupa bank investasi. Berbeda dengan bank komersial, Wimboh menyebutkan, bank investasi memiliki sumber pendanaan dengan karakteristik jangka panjang.
Baca juga: Aset Kripto Jadi Primadona, Apa Dampaknya ke Ekonomi Indonesia?
"Sehingga, nanti dia mempunyai napas yang panjang apabila dia nanti melakukan spekulasi, barangkali karena napasnya panjang, sehingga tidak bermasalah," tutur Wimboh.
Lebih lanjut, Wimboh mempersilakan masyarakat untuk melakukan transaksi aset kripto. Sebab, kripto telah mendapatkan izin dan diawasi langsung oleh regulator terkait, yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
Namun demikian, Wimboh mengingatkan kepada masyarakat bahwa kripto merupakan aset digital yang tidak memiliki fundamental jelas. Kemudian, investor hanya akan mendapatkan keuntungan dari capital gain, yang ditentukan sepenuhnya dari supply dan demand.
"Apakah masyarakat tidak boleh membeli kripto? Silakan saja. tapi kita tahu bahwa kripto ini tidak ada underling-nya. Ini adalah virtual," ucap Wimboh.
Baca juga: OJK Sebut Kinerja Sektor Jasa Keuangan Stabil pada Awal 2022, Ini Indikatornya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.