Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id

Kompas.com - Diperbarui 02/09/2022, 11:50 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar cara buat NPWP online banyak dicari pembaca. Daftar NPWP online kini bisa dilakukan melalui handphone (HP).

Cara daftar NPWP online lewat HP cukup mudah. Kendati demikian, banyak pembaca yang masih mencari informasi mengenai hal ini, termasuk tentang persyaratan membuat NPWP.

NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Baca juga: Mudah, Ini Syarat dan Cara Mengajukan KUR BCA Online

Bagaimana langkah membuat NPWP pribadi? Bagaimana membuat NPWP online? Bisakah daftar NPWP lewat HP? Bagaimana membuat NPWP online? Apa persyaratan membuat NPWP?

Pertanyaan semacam itu masig kerap mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembanca memahami cara buat NPWP online, khususnya cara daftar NPWP online lewat HP.

Cara buat NPWP online memang bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak.

Anda tinggal menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti petunjuk pembuatan NPWP. Secara umum, cara buat NPWP online pun cukup mudah dan bisa dari rumah.

Baca juga: Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di HP, Bisa Lewat WA dan FB

Pendaftaran (daftar NPWP online) dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id. Itulah link resmi bagi yang mencari informasi terkait cara daftar NPWP online lewat HP.

Persyaratan membuat NPWP

Sebelum membahas cara buat NPWP online, simaklah beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, berikut langkah-langkah, persyaratan dan cara membuat NPWP online dari rumah:

Syarat daftar NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi

Untuk membuat NPWP secara online, maka Anda harus memiliki email aktif. Sejalan dengan itu, untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online lewat Aplikasi Mobile JKN

Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing
  • fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik
  • fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online

Dalam hal wajib pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

  • fotokopi Kartu NPWP suami;
  • fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Baca juga: Apa Itu NPWP: Definisi, Jenis, Kegunaan, dan Cara Membuatnya

Cara buat NPWP online

  • Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
  • Lalu pilih menu "Daftar Akun"
  • Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"
  • Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
  • Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"
  • Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi
  • Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  • Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  • Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  • Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  • Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
  • Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  • Konfirmasi akan dikirim melalui email Salin token yang sudah didapatkan
  • Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  • Kemudian cek email masuk untuk melihat token Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Itulah informasi seputar cara buat NPWP online, khususnya tentang cara daftar NPWP online lewat HP, lengkap dengan persyaratan membuat NPWP di ereg.pajak.go.id.

Baca juga: Cara Update Data NIK dan NPWP Lewat PLN Mobile, Praktis Cuma 10 Menit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com