JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai produk pembiayaan dalam industri pasar keuangan telah berkembang. Sekarang, Anda dapat mengajukan pembiayaan dana tunai tanpa riba dan berpegang pada prinsip syariah.
Pembiayaan dana syariah ini tetap menawarkan keuntungan bagi konsumen. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang ragu untuk menggunakan layanan ini. Sebab, tidak banyak yang paham benar apa perbedaan keduanya.
Dikutip dari adira.co.id, berikut adalah beberapa elemen yang membedakan pembiayaan dana syariah dan pembiayaan konvensional.
Baca juga: Jangan Sampai Salah Beli, Ini Perbedaan Koin dan Token Kripto
1. Suku Bunga
Dalam pinjaman konvensional, kredit yang diberikan kepada konsumen disertai dengan bunga.
Sedangkan, pada pembiayaan dana syariah, bunga sama sekali tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai riba.
Maka dari itu, pembiayaan syariah tidak mengenal prinsip akad bunga, melainkan menggunakan akad yang berprinsip syariah, seperti akad murabahah, akad al-bai’ wa al-isti’jar, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, konsumen akan terhindar dari transaksi ribawi, spekulatif, dan ketidakjelasan dalam akad.
2. Perjanjian
Pada pembiayaan dana syariah, perjanjiannya menggunakan akad yang berprinsip syariah. Prinsip yang digunakan tentu saja saling terbuka dan menguntungkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.