Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perbedaan Pembiayaan Dana Syariah dan Pembiayaan Konvensional

Kompas.com - 07/03/2022, 16:16 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai produk pembiayaan dalam industri pasar keuangan telah berkembang. Sekarang, Anda dapat mengajukan pembiayaan dana tunai tanpa riba dan berpegang pada prinsip syariah.

Pembiayaan dana syariah ini tetap menawarkan keuntungan bagi konsumen. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang ragu untuk menggunakan layanan ini. Sebab, tidak banyak yang paham benar apa perbedaan keduanya.

Dikutip dari adira.co.id, berikut adalah beberapa elemen yang membedakan pembiayaan dana syariah dan pembiayaan konvensional.

Baca juga: Jangan Sampai Salah Beli, Ini Perbedaan Koin dan Token Kripto

1. Suku Bunga

Dalam pinjaman konvensional, kredit yang diberikan kepada konsumen disertai dengan bunga.

Sedangkan, pada pembiayaan dana syariah, bunga sama sekali tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai riba.

Maka dari itu, pembiayaan syariah tidak mengenal prinsip akad bunga, melainkan menggunakan akad yang berprinsip syariah, seperti akad murabahah, akad al-bai’ wa al-isti’jar, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, konsumen akan terhindar dari transaksi ribawi, spekulatif, dan ketidakjelasan dalam akad.

2. Perjanjian

Pada pembiayaan dana syariah, perjanjiannya menggunakan akad yang berprinsip syariah. Prinsip yang digunakan tentu saja saling terbuka dan menguntungkan.

Sebagai contoh, Anda dapat mengajukan pembiayaan dana syariah dengan menggunakan akad al Bai’ al-isti’jar.

Pada perjanjian ini, Anda melakukan transaksi pembiayaan dana syariah untuk keperluan produktif (modal usaha) atau keperluan konsumtif (wisata, umrah, pernikahan).

Dalam hal ini, Anda sebagai konsumen dan perusahaan pembiayaan sebagai penyedia dana syariah dapat bekerja sama dengan cara terbuka untuk mencapai kesepakatan di awal agar saling menguntungkan.

Baca juga: Mengenal Perbedaan CEO, COO, CFO, CTO, dan CMO di Perusahaan

3. Jenis Risiko

Dalam sistem pembiayaan konvensional, nasabah sepenuhnya menanggung risiko apabila tidak dapat mengembalikan pinjaman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com