Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Kerja: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Kompas.com - Diperbarui 03/10/2022, 21:18 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comKetenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Definisi tersebut tertuang dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengertian tenaga kerja

Adapun pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Dalam arti lain, tenaga kerja adalah penduduk yang bekerja aktif menghasilkan barang dan jasa, kelompok yang siap bekerja dan sedang mencari pekerjaan. Bisa dikatakan bahwa tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu, pekerja, pegawai, dan sebagainya.

Dikutip dari laman disnaker.bulelengkab.go.id, tenaga kerja adalah salah satu komponen penggerak ekonomi yang paling berpengaruh pada suatu negara.

Baca juga: Jumlah Nasabah Loyal BTN Melesat, Apa Pemicunya?

Pasalnya, tenaga kerja adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses produksi suatu barang/jasa untuk menggerakkan perekonomian. Tenaga kerja terdiri dari penduduk yang berada dalam usia kerja, rentang usia kerja adalah 15 sampai 64 tahun.

Jenis-jenis tenaga kerja

Dikutip dari Gramedia.com, dalam pelaksanaan ketenagakerjaan, pelaku usaha dan tenaga kerja terikat dalam perjanjian kerja yang sudah disepakati bersama. Perjanjian ini bersifat tertulis atau lisan dan dilandasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hak dan kewajiban antara pengusaha dan tenaga kerja adalah menjadi perhatian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat melakukan aktivitas pekerjaan.

Adapun jenis-jenis tenaga kerja adalah dibagi berdasarkan beberapa klasifikasi. Berikut penjelasannya:

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id

Tenaga kerja berdasarkan kualitasnya

1. Tenaga kerja terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian pada suatu bidang tertentu. Pengetahuan dan keahlian ini umumnya diperoleh melalui pendidikan formal yang mereka tempuh. Contohnya adalah dokter, pengacara, notaris, dan lain sebagainya.

2. Tenaga kerja terlatih

Jenis kedua dari tenaga kerja adalah tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memperoleh keahliannya umumnya melalui pendidikan non-formal seperti pelatihan keterampilan, kursus, dan lain sebagainya.

Contoh tukang las (welder), terutama tukang las bawah air, mekanik, juru masak (chef) dan lain sebagainya. Meskipun umumnya melalui pendidikan non-formal, tapi tenaga kerja terlatih juga bisa melalui pendidikan formal seperti ahli bedah, ahli forensik, dan ahli autopsi.

Baca juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Cek Insight Google buat Usaha dan Jualan

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.Freepik Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

3. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih

Jenis ketiga dari tenaga kerja adalah tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih. Artinya pekerjaan yang dilakukan tidak mengharuskan seseorang memiliki keahlian atau kewajiban tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com