Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pangkas Masa Karantina Jemaah Umrah Menjadi 1 Hari

Kompas.com - 07/03/2022, 16:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Luar Pulau Jawa-Bali mengatakan, masa karantina bagi pelaku perjalanan umrah hanya berlangsung selama 1 hari sejak kedatangan ke Indonesia.

Apalagi kebijakan pengurangan pemberlakuan karantina ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas evaluasi PPKM yang digelar hari ini (7/3/022). Kemudian, ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran dari kementerian dan lembaga terkait.

"Bahwa kasus umrah itu yang pulang dari umrah positivity rate itu sebesar 47 persen, in dan out. Tadi sesuai arahan Bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi satu hari, baik itu umrah maupun PPLN mulai dari besok. Dengan SE daripada BNPB yang baru. Tentunya apabila ditemukan positif langsung diisolasi," kata Airlangga dalam keterangan pers virtualnya, Senin.

Baca juga: Dipercepat, Turis Asing ke Bali Bebas Karantina Mulai Hari Ini

Kendati mendapat pengurangan masa karantina, pemerintah tetap mewaspadai karena virus varian Omicron yang masih mewabah. Terlebih, tak lama lagi akan memasuki bulan Ramadan.

"Kami berharap bahwa berbagai kebijakan yang disampaikan dalam ratas, selanjutnya kita bisa menjaga kedisiplinan, mendorong vaksinasi kedua, dan juga protokol kesehatan serta penerapan Peduli Lindungi. Beberapa waktu lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan, kira-kira 26 hari lagi sehingga kita tidak boleh tidak waspada terhadap varian Omicron yang masih ada di sekitar kita," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan penyesuaian kebijakan umrah seiring dengan pencabutan sejumlah aturan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru: Masa Karantina untuk PPLN Vaksin Lengkap Jadi 3 Hari

Kebijakan tersebut antara lain penghapusan keharusan tes PCR dan karantina untuk memasuki negara itu. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan, kebijakan Saudi berdampak pada penyelenggaraan umrah.

Salah satu penyesuaian kebijakan pemberangkatan umrah yakni terkait dengan kebijakan one gate policy atau pemberangkatan jemaah umrah satu pintu lewat asrama haji. Ia mengatakan, dengan penghapusan syarat karantina dan PCR masuk Arab Saudi, kebijakan one gate policy untuk pemberangkatan umrah bisa jadi dihapuskan.

Baca juga: Luhut: Turis Asing Bisa Masuk Indonesia Tanpa Karantina Mulai 1 April, Asalkan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com