Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu Secara Daring via e-Filling

Kompas.com - 07/03/2022, 20:27 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dengan tepat waktu sebelum jatuh tempo. Ia pun menyarankan untuk melakukan pelaporan secara daring.

Hal itu diungkapkan Ma'ruf setelah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan di kediaman Wapres di Jakarta pada hari ini, Senin (7/3/2022). Ia menyampaikan laporan SPT Tahunan secara daring atau online melalui e-filing.

"Mengimbau para wajib pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan,” ujar Ma'ruf seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online lewat e-Form dan e-Filing

Menurut Ma'ruf e-filing memiliki beberapa keunggulan, di antaranya membuat pelaporan SPT Tahunan menjadi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19.

Pada kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT

Ia pun kembali mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini.

“Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," kata Ma'ruf.

Ia menekankan, seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, merupakan bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat dalam menyejahterakan masyarakat, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.

Baca juga: Jokowi: Segera Lapor SPT Tahunan, Terakhir 31 Maret 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com