Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Catat Sudah 4,66 Juta SPT Tahunan Dilaporkan Per 7 Maret 2022

Kompas.com - 07/03/2022, 20:42 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat sebanyak 4.661.892 wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per Senin (7/3/2022) pukul 15.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjek Pajak Neil Maldrin Noor menjelaskan, dari total laporan SPT Tahunan PPh tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 4.661.892 SPT dan wajib pajak badan sebanyak 153.756 SPT.

"Berdasarkan angka itu, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sudah mencapai angka 25,34 persen," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Wapres Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu Secara Daring via e-Filling

Seperti diketahui, batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2022 dan untuk wajib pajak pada 30 April 2022. Pemerintah pun berharap para wajib pajak patuh melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin yang berkesempatan melaporkan SPT Tahunan PPh di kediaman Wapres di Jakarta pada hari ini, Senin (7/3/2022), menyarankan masyarakat untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan secara daring atau online melalui e-filing.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online lewat e-Form dan e-Filing

Menurut dia, e-filing memiliki beberapa keunggulan, di antaranya membuat pelaporan SPT Tahunan menjadi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19.

Di sisi lain, pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ma'ruf pun mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini.

“Mengajak masyarakat untuk taat pajak, lapor SPT tepat waktu dengan e-filing, serta manfaatkan PPS. Pajak kita, untuk kita,” katanya.

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT

Ia menjelaskan, seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, merupakan bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat dalam menyejahterakan masyarakat, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.

"Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera," tutup Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com