Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Belum Terbit, Perjalanan Udara dan Kereta Api Masih Wajib Tes PCR-Antigen

Kompas.com - 08/03/2022, 09:44 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk meniadakan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik, di mana surat edarannya akan terbit dalam waktu dekat.

Corporate Communication Senior Manager AP I Gede Eka Sandi Asmadi mengatakan, untuk saat ini, pihaknya masih menunggu aturan terbaru dan belum memberlakukan peniadaan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan udara.

Dengan demikian, jika penumpang ingin melakukan perjalanan udara, saat ini masih diberlakukan syarat tes antigen dan PCR sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.

Baca juga: Pemerintah Pangkas Masa Karantina Jemaah Umrah Menjadi 1 Hari

"Untuk mekanisme jelasnya kami sedang menunggu SE yang akan diterbitkan. Tentunya kami menyambut baik (aturan peniadaan syarat tes antigen dan PCR)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga masih menggunakan aturan yang lama, di mana penumpang kereta api diwajibkan untuk melakukan tes antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api.

"Per hari ini tanggal 7 Maret masih menggunakan ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021," ujar Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2022).

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi penumpang kereta api berdasarkan ketentuan SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021:

  1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
  2. Seluruh penumpang tanpa batasan usia wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif.
  3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Eva melanjutkan, apabila terdapat perubahan aturan, PT KAI akan menyesuaikan syarat perjalanan kerta api tersebut sesuai dengan aturan yang baru.

"Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan melalui surat edaran Kemenhub maka akan disesuaikan kembali sesuai arahan terbaru dan akan segera disosialisasikan," tuturnya.

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Tak Langsung Berlaku, Tunggu Aturan Baru

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membebaskan syarat tes antigen ataupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.

Namun, kebijakan tersebut baru akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali telah dibebaskan dari karantina. Hal tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas.

"Kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (8/3/2022).

Namun, dengan persyaratan, PPLN yang datang harus menunjukkan tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster.

Baca juga: Luhut: Pelaku Perjalanan Domestik yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes PCR dan Antigen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com