Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inmendagri Terbaru Terbit, Ini Syarat Nonton Pertandingan Olahraga

Kompas.com - 08/03/2022, 09:59 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru sudah terbit. Dalam aturan terbaru, dijelaskan mengenai syarat menonton pertandingan olahraga.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut merupakan Inmendagri perpanjangan PPKM terbaru, yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2022 oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Baca juga: Kasus Harian Omicron Menurun, Jabodetabek dan Surabaya Raya Masuk PPKM Level 2

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan mengenai pelonggaran aturan PPKM.

Luhut bilang, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan Peduli Lindungi.

Lebih lanjut, Luhut menyebut bahwa kehadiran penonton olahraga dilakukan dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut:

  • Daerah PPKM Level 4: 25 persen
  • Daerah PPKM Level 3: 50 persen
  • Daerah PPKM Level 2: 75 persen
  • Daerah PPKM Level 1: 100 persen

Baca juga: Luhut: Pelaku Perjalanan Domestik yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes PCR dan Antigen

Syarat menonton pertandingan olahraga

Dalam Inmendagri tentang PPKM terbaru, terdapat perbedaan ketentuan dari apa yang sudah disampaikan Luhut terkait lokasi pelaksanaan pertandingan.

Luhut menyampaikan bahwa daerah PPKM Level 4 dapat menggelar pertandingan dengan kapasitas penonton 25 persen.

Namun dalam Inmendagri terbaru, daerah berstatus PPKM Level 4 tidak boleh menggelar pertandingan olahraga dengan penonton.

Dikutip dari Inmendagri perpanjangan PPKM terbaru, semua kompetisi olahraga dapat dilaksanakan dengan ketentuan tempat penyelenggaraan hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3, Level 2, dan Level 1.

Baca juga: Aturan Belum Terbit, Perjalanan Udara dan Kereta Api Masih Wajib Tes PCR-Antigen

Adapun seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Sementara itu, pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota sebagai berikut:

  • 50 persen untuk Level 3
  • 75 persen untuk Level 2
  • 100 persen untuk Level 1

Lebih lanjut, seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster. Inilah syarat menonton pertandingan olahraga.

Selanjutnya, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung dan penonton yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Tak Langsung Berlaku, Tunggu Aturan Baru

Terakhir, pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com