Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif KRL Ditunda, tapi Tarif PPN Tetap Naik 1 April, Siap-siap Harga Kopi Kekinian Bakal Makin Mahal

Kompas.com - 08/03/2022, 10:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif KRL tidak jadi naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per 1 April 2022. Kenaikan tarif KRL ditunda sampai usai Lebaran atau Mei 2022. 

Hal ini membuat masyarakat lebih lega di tengah impitan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng, harga elpiji, serta bahan pangan lainnya. 

Namun, di sisi lain, per 1 April tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Anda yang sering berbelanja pun harus bersiap jika beli apa-apa jadi mahal.

Baca juga: Siap-siap Mulai 1 April, Tarif PPN akan Naik Jadi 11 Persen

Misalnya, kopi kekinian yang sering Anda beli bakal naik harganya mulai 1 April 2021. Demikian pula jika makan di restoran, di mal, atau beli makanan dan minuman secara online dan sebagainya, harga totalnya pasti naik karena PPN juga naik.

Kenaikan tarif PPN sudah tak bisa ditunda lagi seperti tarif KRL, lantaran sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengakomodasi aturan segala jenis pajak. Skema tarif PPN adalah single tarif (tarif tunggal), bukan multitarif.

Baca juga: PPN Bakal Naik Jadi 11 Persen, Bagaimana Dampaknya ke Perekonomian?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap hingga tahun-tahun ke depan. 

Nantinya pada tahun 2025, tarif PPN kembali naik menjadi 12 persen mempertimbangkan aspek sosial dan aspek ekonomi.

Baca juga: Pemerintah Akui Tarif PPN Naik 11 Persen Per April Bisa Kerek Inflasi, tapi Terbatas...

Kebutuhan pokok dikenakan PPN 0 persen

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, pengenaan PPN hanya berlaku untuk beberapa barang/jasa.

Sedangkan barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Baca juga: Kenaikan Tarif KRL Resmi Ditunda hingga Setelah Lebaran

Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Secara lebih terperinci, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen. Hal ini tercantum dalam Pasal 16B dan Pasal 4A UU HPP.

Barang/jasa tersebut ialah jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Baca juga: Kabar Gembira, Tarif KRL Tidak Jadi Naik pada 1 April 2022

"Fairness, keadilan. Masa ada orang cuma bisa makan beras raskin Rp 10.000, di sisi lain ada orang bisa makan beras 1 kilogram yang harganya Rp 500.000, tapi sama-sama enggak dikenai PPN. Adil enggak? Enggak adil," ucap Yustinus dalam media gathering di Denpasar, beberapa waktu lalu.

Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com