Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif KRL Ditunda, tapi Tarif PPN Tetap Naik 1 April, Siap-siap Harga Kopi Kekinian Bakal Makin Mahal

Kompas.com - 08/03/2022, 10:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif KRL tidak jadi naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per 1 April 2022. Kenaikan tarif KRL ditunda sampai usai Lebaran atau Mei 2022. 

Hal ini membuat masyarakat lebih lega di tengah impitan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng, harga elpiji, serta bahan pangan lainnya. 

Namun, di sisi lain, per 1 April tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Anda yang sering berbelanja pun harus bersiap jika beli apa-apa jadi mahal.

Baca juga: Siap-siap Mulai 1 April, Tarif PPN akan Naik Jadi 11 Persen

Misalnya, kopi kekinian yang sering Anda beli bakal naik harganya mulai 1 April 2021. Demikian pula jika makan di restoran, di mal, atau beli makanan dan minuman secara online dan sebagainya, harga totalnya pasti naik karena PPN juga naik.

Kenaikan tarif PPN sudah tak bisa ditunda lagi seperti tarif KRL, lantaran sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengakomodasi aturan segala jenis pajak. Skema tarif PPN adalah single tarif (tarif tunggal), bukan multitarif.

Baca juga: PPN Bakal Naik Jadi 11 Persen, Bagaimana Dampaknya ke Perekonomian?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap hingga tahun-tahun ke depan. 

Nantinya pada tahun 2025, tarif PPN kembali naik menjadi 12 persen mempertimbangkan aspek sosial dan aspek ekonomi.

Baca juga: Pemerintah Akui Tarif PPN Naik 11 Persen Per April Bisa Kerek Inflasi, tapi Terbatas...

Kebutuhan pokok dikenakan PPN 0 persen

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, pengenaan PPN hanya berlaku untuk beberapa barang/jasa.

Sedangkan barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Baca juga: Kenaikan Tarif KRL Resmi Ditunda hingga Setelah Lebaran

Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Secara lebih terperinci, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen. Hal ini tercantum dalam Pasal 16B dan Pasal 4A UU HPP.

Barang/jasa tersebut ialah jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Baca juga: Kabar Gembira, Tarif KRL Tidak Jadi Naik pada 1 April 2022

"Fairness, keadilan. Masa ada orang cuma bisa makan beras raskin Rp 10.000, di sisi lain ada orang bisa makan beras 1 kilogram yang harganya Rp 500.000, tapi sama-sama enggak dikenai PPN. Adil enggak? Enggak adil," ucap Yustinus dalam media gathering di Denpasar, beberapa waktu lalu.

Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha.

 

Tarif KRL tak jadi naik April, wujud Pemerintah perhatikan kondisi masyarakat

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, wacana kenaikan tarif KRL akan diundur hingga setelah Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2022.

Artinya, kenaikan tarif KRL hanya ditunda, setidaknya hingga Mei 2022.

Namun, kenaikan pada bulan Mei pun akan dikaji kembali. Adita bilang, tanggal implementasi akan memperhatikan kondisi masyarakat.

"Terkait implementasinya, penyesuaian tarif KRL tidak akan dilakukan sebelum puasa dan Lebaran," kata Adita saat dihubungi Kompas.com.

Rencananya, kenaikan tarif KRL Rp 2.000 ini untuk perjalanan 25 kilometer pertama. Sementara untuk 10 kilometer selanjutnya tetap dikenakan tambahan tarif sebesar Rp 1.000.

Jadi, perjalanan awal dengan KRL untuk 25 km pertama Rp 5.000, jika sampai 35 km maka jadi Rp 6.000, jika sampai 45 km jadi Rp 7.000, dan seterusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com