JAKARTA, KOMPAS.com - Penjualan mobil bekas biasanya meningkat jelang Lebaran, lantaran masyarakat suka membeli mobil bekas untuk keperluan mudik Lebaran.
Membeli mobil bekas, memberikan keuntungan tersendiri lantaran harganya "miring" dibanding mobil baru.
Biasanya di showroom mobil bekas, pembelian dengan cara cash atau kredit akan diberikan opsi asuransi seperti asuransi TLO hingga comprehensive.
Sebab, masyarakat yang membeli mobil bekas pasti dihadapkan dengan risiko yang membayangi. Misalnya saja, kerusakan kendaraan ketika mengalami kecelakaan lalu lintas, banjir dan sebagainya.
Oleh sebab itu, asuransi kendaraan dapat jadi opsi yang penting bagi masyarakat yang ingin mengurangi risiko kerusakan mobil. Harapannya, asuransi mobil dapat menekan pengeluaran yang diperlukan ketika mobil mengalami kerusakan.
Untuk mobil bekas, tentu saja ada asuransinya.
Baca juga: Mengintip Cara Kerja Asuransi Unit Link, Alokasi Premi Serta Biaya-biaya yang Wajib Dipahami
Namun, ada banyak syarat yang perlu dipenuhi ketika seseorang berniat mengasuransikan kendaraannya.
Salah satunya faktor yang memengaruhi adalah usia mobil. Banyak perusahaan asuransi yang mematok syarat khusus dalam proses pengajuan permohonan asuransi untuk mobil bekas.
Baca juga: 8 Tips Membeli Mobil Bekas Agar Keuangan Tetap Sehat
Pada dasarnya asuransi untuk mobil bekas sama saja dengan mobil baru. Yang membedakan, mobil bekas yang ingin diasuransikan biasanya dibatasi tahun pembuatannya.
Hal ini berkaitan dengan harga pertanggungan ketika pemegang polis mengajukan klaim. Selain itu, dalam asuransi mobil bekas juga terdapat biaya tambahan yang disebut loading fee.
Baca juga: Autopedia Melantai di BEI, Fokus Dorong Akselerasi Ekosistem Digital Mobil Bekas
Dikutip dari jasindo.co.id, loading fee adalah biaya kenaikan premi asuransi mobil yang ditentukan berdasarkan umur mobil tersebut.
Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki perhitungan tarif sendiri untuk besaran loading fee.
Untuk asuransi keseluruhan dan komprehensif (all risk), biaya loading fee untuk kendaraan dengan usian lebih dari 5 tahun sebesar 5 persen per tahun.
Sementara, untuk jenis asuransi Total Loss Only (TLO) yakni asuransi yang menjamin kerusakan akibat kecelakaan, terbakar, pencurian, dan perampasa paksa usia kendaraan ditentukan oleh perusahaan asuransi. Biasanya usia kendaraan bisa di atas 5 tahun, 10 tahun, atau 15 tahun. Biaya loading fee-nya sebesar minimal 5 persen per tahun.
Perlu dicatat, angka besaran loading fee sangat bergantung pada kebijakan perusahaan asuransi kendaraan tersebut.
Berikut ini adalah rumus loading fee yang dapat pemegang polis asuransi gunakan untuk menghitung biaya premi tahunan.
([Selisih tahun kendaraan x Loading fee x rate premi asuransi] + rate premi) x harga mobil = biaya premi.
Misalnya, diketahui selisih tahun kendaraan dengan ketentuan adalah 2 tahun dengan harga mobil sebesar Rp 150 juta, dapat dihitung sebagai berikut.
([2 tahun x 5 persen x 2,47 persen] + 2,47 persen) x Rp 150 juta = Rp 4.075.500 per tahun
Demikianlah penjelasan tentang apa itu loading fee. Anda dapat memperhitungkan dan mencermati besarannya sebelum mengajukan asuransi untuk kendaraan bekas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.