Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Beli Mobil Bekas untuk Mudik Lebaran? Pahami Biaya "Loading Fee" dalam Asuransi Kendaraan

Kompas.com - 08/03/2022, 11:09 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjualan mobil bekas biasanya meningkat jelang Lebaran, lantaran masyarakat suka membeli mobil bekas untuk keperluan mudik Lebaran.

Membeli mobil bekas, memberikan keuntungan tersendiri lantaran harganya "miring" dibanding mobil baru. 

Biasanya di showroom mobil bekas, pembelian dengan cara cash atau kredit akan diberikan opsi asuransi seperti asuransi TLO hingga comprehensive. 

Baca juga: Perusahaan Asuransi dan Nasabah Sengketa Berkepanjangan, Bos OJK: Penjualan Produk Bisa Dihentikan Sementara

Sebab, masyarakat yang membeli mobil bekas pasti dihadapkan dengan risiko yang membayangi. Misalnya saja, kerusakan kendaraan ketika mengalami kecelakaan lalu lintas, banjir dan sebagainya. 

Oleh sebab itu, asuransi kendaraan dapat jadi opsi yang penting bagi masyarakat yang ingin mengurangi risiko kerusakan mobil. Harapannya, asuransi mobil dapat menekan pengeluaran yang diperlukan ketika mobil mengalami kerusakan.

Untuk mobil bekas, tentu saja ada asuransinya. 

Baca juga: Mengintip Cara Kerja Asuransi Unit Link, Alokasi Premi Serta Biaya-biaya yang Wajib Dipahami

Usia mobil pengaruhi besaran nilai asuransi mobkas

Namun, ada banyak syarat yang perlu dipenuhi ketika seseorang berniat mengasuransikan kendaraannya.

Salah satunya faktor yang memengaruhi adalah usia mobil. Banyak perusahaan asuransi yang mematok syarat khusus dalam proses pengajuan permohonan asuransi untuk mobil bekas.

Baca juga: 8 Tips Membeli Mobil Bekas Agar Keuangan Tetap Sehat

Pada dasarnya asuransi untuk mobil bekas sama saja dengan mobil baru. Yang membedakan, mobil bekas yang ingin diasuransikan biasanya dibatasi tahun pembuatannya.

Hal ini berkaitan dengan harga pertanggungan ketika pemegang polis mengajukan klaim. Selain itu, dalam asuransi mobil bekas juga terdapat biaya tambahan yang disebut loading fee.

Baca juga: Autopedia Melantai di BEI, Fokus Dorong Akselerasi Ekosistem Digital Mobil Bekas

 

Perhitungan loading fee asuransi mobkas

Dikutip dari jasindo.co.id, loading fee adalah biaya kenaikan premi asuransi mobil yang ditentukan berdasarkan umur mobil tersebut.

Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki perhitungan tarif sendiri untuk besaran loading fee.

Untuk asuransi keseluruhan dan komprehensif (all risk), biaya loading fee untuk kendaraan dengan usian lebih dari 5 tahun sebesar 5 persen per tahun.

Sementara, untuk jenis asuransi Total Loss Only (TLO) yakni asuransi yang menjamin kerusakan akibat kecelakaan, terbakar, pencurian, dan perampasa paksa usia kendaraan ditentukan oleh perusahaan asuransi. Biasanya usia kendaraan bisa di atas 5 tahun, 10 tahun, atau 15 tahun. Biaya loading fee-nya sebesar minimal 5 persen per tahun.

Perlu dicatat, angka besaran loading fee sangat bergantung pada kebijakan perusahaan asuransi kendaraan tersebut.

Rumus loading fee untuk hitung biaya premi tahunan

Berikut ini adalah rumus loading fee yang dapat pemegang polis asuransi gunakan untuk menghitung biaya premi tahunan.

([Selisih tahun kendaraan x Loading fee x rate premi asuransi] + rate premi) x harga mobil = biaya premi.

Misalnya, diketahui selisih tahun kendaraan dengan ketentuan adalah 2 tahun dengan harga mobil sebesar Rp 150 juta, dapat dihitung sebagai berikut.

([2 tahun x 5 persen x 2,47 persen] + 2,47 persen) x Rp 150 juta = Rp 4.075.500 per tahun

Demikianlah penjelasan tentang apa itu loading fee. Anda dapat memperhitungkan dan mencermati besarannya sebelum mengajukan asuransi untuk kendaraan bekas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

Whats New
Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Whats New
Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Whats New
Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Whats New
Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Whats New
Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Whats New
Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Whats New
'Wealth Wisdom' PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

"Wealth Wisdom" PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

Whats New
RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

Whats New
TKD 2024 Capai Rp 857,6 Triliun, Dialokasikan untuk Harmonisasi Belanja Pusat-Daerah hingga Gaji PPPK

TKD 2024 Capai Rp 857,6 Triliun, Dialokasikan untuk Harmonisasi Belanja Pusat-Daerah hingga Gaji PPPK

Whats New
Ombudsman: Penyaluran KUR dari Perbankan ke UMKM Belum Optimal

Ombudsman: Penyaluran KUR dari Perbankan ke UMKM Belum Optimal

Whats New
Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Tapi Minta Syarat Ini Dipenuhi

Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Tapi Minta Syarat Ini Dipenuhi

Whats New
Harga Pertamax Cs Naik Dinilai Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi

Harga Pertamax Cs Naik Dinilai Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi

Whats New
Meski Diresmikan Hari Ini, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru Beroperasi Besok di 3 Stasiun

Meski Diresmikan Hari Ini, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru Beroperasi Besok di 3 Stasiun

Whats New
UMKM Masih Terkendala Akses KUR, Ombudsman Usulkan 5 Hal Ini

UMKM Masih Terkendala Akses KUR, Ombudsman Usulkan 5 Hal Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com