Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Karantina PPLN, Sandiaga Uno: Ini Sinyal Kebangkitan Ekonomi Kita

Kompas.com - 08/03/2022, 11:47 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengungkapkan kebijakan pemerintah yang resmi memberlakukan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) bagi WNI dan WNA akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sebagai informasi, pemerintah resmi memberlakukan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri bagi WNI dan WNA dengan pintu masuk Bali, Batam, dan Bintan termasuk pemberlakukan kembali visa on arrival mulai Senin (7/3/2022).

"Jumlah wisatawan mancanegara kita targetkan tahun ini sebesar 1,8 juta sampai 3,6 juta. Namun dengan kebijakan ini mudah-mudahan angka ini bisa kita revisi. Karenanya mari kita dukung semua kelancaran uji coba ini dan mudah-mudahan Indonesia bisa segera bangkit. Ini adalah sinyal kebangkitan ekonomi kita untuk membuka peluang usaha dan lapangan kerja," kata Sandiaga dalam "Weekly Press Briefing" Senin (7/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Pangkas Masa Karantina Jemaah Umrah Menjadi 1 Hari

Di tahun ini, Indonesia akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan berbagai event internasional seperti MotoGP 2022, Presidensi G20, World Tourism Day, dan lainnya. Dengan kebijakan ini, pemerintah akan merespons setiap perkembangan yang ada dengan berbasis data.

"Ekonomi baru itu adalah ekonomi berbasis digital, berbasis kesehatan, yang memastikan keunggulan SDM, berkeadilan yang membuka peluang sampai tingkat desa wisata dan desa kreatif. Sehingga Indonesia bisa menjadi destinasi yang berkualitas yang mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan," ujar Sandiaga.

Menparekraf Sandiaga memastikan kebijakan yang diambil pemerintah dilakukan dengan berbasis data dan masukan dari para ahli dan epidemiolog. Dimana jumlah masyarakat yang tervaksinasi lengkap dan booster serta tingkat penularan Covid-19 di Bali, Batam, dan Bintan terkendali.

Selain kebijakan bebas karantina dan pemberlakukan kembali visa on arrival, pemerintah juga telah merevisi syarat perjalanan untuk angkutan udara dan lainnya. Bagi masyarakat yang sudah tervaksinasi Covid-19 dosis lengkap tidak diberlakukan lagi persyaratan tes negatif antigen ataupun PCR.

"Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa bukan hanya memprioritaskan kesehatan tapi juga mulai buka peluang baru agar ekonomi masyarakat yang 2 tahun terkontraksi berat mulai bergeliat. Dan ini juga akan genjot pertumbuhan ekonomi di daerah termasuk menyambut Ramadhan dan lebaran," kata Sandiaga.

Sandiaga mengatakan, evaluasi akan dilakukan perminggu, jika angka penularan Covid-19 dalam situasi terkendali, tentu tidak menutup kemungkinan untuk mempercepat pemberlakuan bebas karantina untuk seluruh daerah di nusantara.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, menambahkan, dalam waktu dekat Kemenparekraf bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan pemantauan pemberlakuan Visa On Arrival di Bali agar dapat berjalan dengan lancar berdasarkan surat edaran yang akan dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat.

"Kita akan lihat flow-nya. Kita harus pastikan tidak terjadi crowd saat proses Visa on Arrival dan saat pembayaran," kata Nia.

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Tak Langsung Berlaku, Tunggu Aturan Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com