Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perusahaan Pembiayaan dan Jenisnya

Kompas.com - 08/03/2022, 12:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjualan kendaraan biasanya meningkat jelang Lebaran. Hal itu lantaran masyarakat biasanya mempersiapkan diri untuk mudik Lebaran.

Masyarakat yang ingin membeli kendaraan jelang Lebaran bisa saja menggunakan jasa pembiayaan. Opsi ini akan membuat tujuan memiliki kendaraan terwujud, tapi dengan perhitungan keuangan yang lebih ringan.

Jasa perusahaan pembiayaan atau multifinance umumnya telah banyak digunakan oleh masyarakat. Namun, tak semua masyarakat telah mengerti apa itu perusahaan multifinance dan jenis-jenisnya.

Mengenal perusahaan multifinance akan membuat masyarakat jeli dan dapat menentukan pembiayaan mana yang sesuai dengan kebutuhannya.

Baca juga: Fakta Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Dibangun Juni 2022, Dilengkapi Jalur Sepeda

Dikutip dari muf.co.id, multifinance adalah lembaga fianansial yang menjual jasa di bidang peminjaman sejumlah dana kepada pelanggan agar dapat membeli barang atau jasa lainnya.

Menurut peraturan OJK No.29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, multifinance disebut sebagai badan usaha yang menjual produk pembiayaan dengan tujuan pengadaan barang.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan, perusahaan multifinance berbeda dengan bank. Perbedaan antara finance dalam hal ini bank dan multifinance pertama-tama adalah pada cara keduanya memberikan modal atau dana.

Bank dapat memberikan modal dalam bentuk tunai. Sementara, perusahaan multifinance biasanya akan memberikan uang langsung kepada pihak penjual. Nantinya penjual yang akan memberikan produk atau jasanya ke pelanggan.

Dengan demikian, pelanggan selanjutnya meneruskan kegiatan utang piutang langsung dengan perusahaan tersebut.

Baca juga: Lelang Rumah Murah di Bogor, Mulai dari Rp 67 Jutaan

Kemudian, bank memiliki kemampuan untuk menarik dana melalui simpanan dan tabungan milik nasabah. Sementara perusahaan multifinance hanya boleh menarik dana dari pinjaman saja.

Meskipun demikian, Anda tidak perlu khawatir, sebab perusahaan multifinance dan seluruh kegiatannya tetap berada dalam pengawasan Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Umumnya, masyarakat mengenal perusahaan pembiayaan atau multifinance hanya melayani pembiayaan kendaraan bermotor saja.

Berikut ini adalah jenis-jenis perusahaan pembiayaan yang perlu masyarakat ketahui.

1. Multifinance untuk pembelian kendaraan bermotor

Mulitfinance ini paling lazim ditemukan masyarakat. Perusahaan pembiayaan ini menyediakan jasa peminjaman dana agar masyarakat dapat melakukan pembelian kendaraan bermotor. Anda juga dapat mengakses jasanya dengan mendatangi dealer mobil atau motor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com