Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah Berlaku, Sudah Vaksin 2 Kali, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk "Jalan-jalan" ke Seluruh Indonesia

Kompas.com - 08/03/2022, 13:15 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat tes antigen dan RT-PCR tidak diperlukan lagi untuk pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis kedua dan ketiga (booster).

Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik di transportasi udara, laut, dan darat di seluruh Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berbunyi:

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen."

Baca juga: Menko Airlangga: Sudah Vaksin Dosis Kedua, Penonton MotoGP Mandalika Tak Perlu Tes PCR-Antigen

Baru vaksin 1 kali, harus tes Covid sebelum lakukan perjalanan

Namun, bagi masyarakat yang baru melakukan vaksin pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus ada memiliki penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen dan melampirkan keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara, bagi anak usia di bawah 6 tahun melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Tak Langsung Berlaku, Tunggu Aturan Baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com