Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Naik Angkutan Perintis Tidak Perlu Syarat Vaksin Dosis Lengkap

Kompas.com - 08/03/2022, 14:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menghapus hasil rapid tes antigen maupun PCR untuk syarat perjalanan darat, laut, dan udara mulai hari ini, Selasa (8/3/2022).

Penghapusan telah resmi seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Aturan diterbitkan usai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan menghapus antigen atauu PCR sebagai syarat perjalanan dalam konferensi pers PPKM, Senin (7/3/2022).

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," tulis SE tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Maruf Amin: Kenaikan Bahan Pokok Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Melebihi Kewajaran

Melalui aturan baru, masyarakat bisa pergi ke seluruh wilayah Indonesia tanpa perlu memberikan hasil rapid tes antigen maupun PCR, asal sudah mendapat vaksin dosis dua. Namun, syarat vaksin dosis lengkap tidak berlaku untuk penumpang transportasi perintis.

Selain itu, syarat vaksin juga tidak berlaku untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam kawasan aglomerasi perkotaan, seperti Jabodetabek yaitu KRL.

"Dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," tulis SE tersebut.

Baca juga: Perusahaan Asal Kalsel Ini Bakal Angkut Kargo ke Vietnam hingga 10 Tahun ke Depan

Selain di wilayah tersebut, masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 bila baru mendapat vaksin dosis pertama, baik RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak memungkinkan mendapat vaksin, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen.

Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Untuk yang berusia di bawah 6 tahun, perjalanan dilakukan dengan pendamping dan menerapkan prokes ketat.

Baca juga: Mengenal Perusahaan Pembiayaan dan Jenisnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com