KOMPAS.com – Aturan karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) resmi dihapus untuk PPLN yang masuk Indonesia melalui Bali, Batam, dan Bintan.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi telah menerbitkan aturan baru terkait syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang akan masuk ke Indonesia.
Syarat masuk Indonesia dari luar negeri terbaru tak perlu karantina, khusus untuk pintu masuk Bali, Batam dan Bintan sebagaimana aturan terbaru.
Baca juga: Aturan Perjalanan Tanpa Syarat PCR dan Antigen Resmi Berlaku
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dijelaskan bahwa Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 dan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Inmendagri Terbaru Terbit, Ini Syarat Nonton Pertandingan Olahraga
Terdapat sejumlah titik yang ditetapkan sebagai entry point untuk kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.
Disebutkan bahwa PPLN khusus ke Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui entry point sebagai berikut:
Sedangkan PPLN khusus tujuan Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui entry point sebagai berikut:
Adapun PPLN khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Bintan melalui entry point sebagai berikut:
Baca juga: Kereta Api Kamandaka Beroperasi Lagi, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
Adapun pada saat kedatangan di entry point, PPLN khusus tujuan Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
Adapun bagi PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan, terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Membeli Tiket KRL Solo-Jogja dan Rincian Tarif KRL Jogja-Solo
Sedangkan bagi PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Bali, Batam, dan Bintan.
Sementara itu, bagi PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Selanjutnya, PPLN wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN.