Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Karantina, Ini Syarat Masuk Bali, Batam, dan Bintan dari Luar Negeri

Kompas.com - 08/03/2022, 16:09 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Aturan karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) resmi dihapus untuk PPLN yang masuk Indonesia melalui Bali, Batam, dan Bintan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi telah menerbitkan aturan baru terkait syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang akan masuk ke Indonesia.

Syarat masuk Indonesia dari luar negeri terbaru tak perlu karantina, khusus untuk pintu masuk Bali, Batam dan Bintan sebagaimana aturan terbaru.

Baca juga: Aturan Perjalanan Tanpa Syarat PCR dan Antigen Resmi Berlaku

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dijelaskan bahwa Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 dan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Inmendagri Terbaru Terbit, Ini Syarat Nonton Pertandingan Olahraga

Protokol ke Bali, Batam, dan Bintan dari luar negeri

Terdapat sejumlah titik yang ditetapkan sebagai entry point untuk kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Disebutkan bahwa PPLN khusus ke Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui entry point sebagai berikut:

  • Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali; atau
  • Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali

Sedangkan PPLN khusus tujuan Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui entry point sebagai berikut:

  • Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau; atau
  • Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.

Adapun PPLN khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Bintan melalui entry point sebagai berikut:

  • Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
  • Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; atau
  • Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Baca juga: Kereta Api Kamandaka Beroperasi Lagi, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya

Syarat masuk Bali, Batam, dan Bintan dari luar negeri

Adapun pada saat kedatangan di entry point, PPLN khusus tujuan Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

  1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  2. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia;
  3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;
  4. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

Adapun bagi PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan, terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali; atau
  2. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan.

Baca juga: Cara Membeli Tiket KRL Solo-Jogja dan Rincian Tarif KRL Jogja-Solo

Sedangkan bagi PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Bali, Batam, dan Bintan.

Sementara itu, bagi PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan
  2. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.

Selanjutnya, PPLN wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com