Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Karantina, Ini Syarat Masuk Bali, Batam, dan Bintan dari Luar Negeri

Kompas.com - 08/03/2022, 16:09 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Aturan karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) resmi dihapus untuk PPLN yang masuk Indonesia melalui Bali, Batam, dan Bintan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi telah menerbitkan aturan baru terkait syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang akan masuk ke Indonesia.

Syarat masuk Indonesia dari luar negeri terbaru tak perlu karantina, khusus untuk pintu masuk Bali, Batam dan Bintan sebagaimana aturan terbaru.

Baca juga: Aturan Perjalanan Tanpa Syarat PCR dan Antigen Resmi Berlaku

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dijelaskan bahwa Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 dan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Inmendagri Terbaru Terbit, Ini Syarat Nonton Pertandingan Olahraga

Protokol ke Bali, Batam, dan Bintan dari luar negeri

Terdapat sejumlah titik yang ditetapkan sebagai entry point untuk kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Disebutkan bahwa PPLN khusus ke Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui entry point sebagai berikut:

  • Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali; atau
  • Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali

Sedangkan PPLN khusus tujuan Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui entry point sebagai berikut:

  • Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau; atau
  • Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.

Adapun PPLN khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Bintan melalui entry point sebagai berikut:

  • Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
  • Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; atau
  • Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Baca juga: Kereta Api Kamandaka Beroperasi Lagi, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya

Syarat masuk Bali, Batam, dan Bintan dari luar negeri

Adapun pada saat kedatangan di entry point, PPLN khusus tujuan Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

  1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  2. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia;
  3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;
  4. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

Adapun bagi PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan, terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali; atau
  2. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan.

Baca juga: Cara Membeli Tiket KRL Solo-Jogja dan Rincian Tarif KRL Jogja-Solo

Sedangkan bagi PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Bali, Batam, dan Bintan.

Sementara itu, bagi PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan
  2. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.

Selanjutnya, PPLN wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN.

Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan melanjutkan dengan:

  1. Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
  2. Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;
  3. Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
  4. Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
  5. Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel atau kamar tempat akomodasi penginapan sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya serta tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

Baca juga: Luhut: Pelaku Perjalanan Domestik yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes PCR dan Antigen

Ketentuan karantina dari luar negeri terbaru dihapus

Ketentuan karantina dari luar negeri terbaru sudah tidak ada dalam syarat pelaku perjalanan luar negeri kali ini.

Bila pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN menunjukkan hasil negatif, maka PPLN  apat melanjutkan dengan melaksanakan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta dianjurkan untuk melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari.

Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) kedatangan perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf h menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah; atau
  2. Apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19;
  3. Menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan; dan
  4. Biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

Lebih lanjut, PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan di Bali, Batam, dan Bintan, kemudian diperkenankan melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif.

Baca juga: Penjualan Meningkat Selama Pandemi, Intip Perjalanan William Christiansen Dirikan Space Roastery

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com