Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaporan SPT Baru 4,6 Juta, Masih Jauh dari Target

Kompas.com - 08/03/2022, 16:33 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat, hingga 7 Maret 2022, baru 4,6 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Jumlah itu masih jauh di bawah target kewajiban pelaporan SPT sebanyak 15,2 juta.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan, laporan SPT tahunan PPh tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 4,5 juta dan wajib pajak badan sekitar 147.000.

"Jumlah ini masih tergolong cukup jauh dari harapan kami penyampaian SPT 15,2 juta di 2022," ujarnya dalam acara Pelaporan SPT Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Menpan RB: Bukan Zamannya Lagi ASN seperti Pejabat Zaman Kolonial yang Minta Dilayani

Suryo pun mendorong para wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu. Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2022 dan untuk wajib pajak pada 30 April 2022.

Menurutnya, Ditjen Pajak terus mendorong wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Terlebih Ditjen Pajak telah meningkatkan layanan untuk memudahkan para wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.

Saat ini pelaporan SPT Tahunan dapat melalui sistem e-filing, sehingga bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun, tanpa harus datang ke kantor pajak.

Selain itu, bila wajib pajak menghadapi kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, Ditjen Pajak pun menyediakan berbagai saluran telepon, email, hingga sosial media untuk membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.

"Dengan sistem pelaporan SPT yang mudah dan sederhana ini, kami harapkan seluruh masyarakat dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya," tutup Suryo.

Baca juga: Bank Dunia Sepakat Beri Pinjaman dan Hibah Rp 10,4 Triliun untuk Ukraina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com