Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang Pandemi, Usaha Mikro Milik Perempuan Berkontribusi ke Pemulihan Ekonomi

Kompas.com - 08/03/2022, 17:03 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan, upaya pemulihan ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19 membutuhkan kontribusi banyak pihak, termasuk kaum perempuan di sektor usaha mikro.

Thomas menilai, kontribusi mereka sangat dibutuhkan mengingat sektor usaha mikro kecil (UMK) yang mendominasi lanskap kewirausahaan di Indonesia.

“Proporsi perempuan sebagai pelaku UMK di Indonesia signifikan, baik sebagai pemilik maupun pekerja. Peran mereka dalam perekonomian sangat penting baik untuk menyerap tenaga kerja maupun untuk menyerap produksi yang bisa dikelola untuk menghasilkan nilai tambah. Dibutuhkan dukungan kemudahan birokrasi supaya partisipasi perempuan dapat dimaksimalkan dalam rangka upaya pemulihan perekonomian,” ujar Thomas Dewaranu dalam siaran persnya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Pengamat: Konflik Rusia-Ukraina Bisa Memperlambat Pemulihan Ekonomi RI

Thomas menuturkan, salah satu yang dapat dilakukan untuk mendukung kaum oerempuan di sektor UMKM adalah melalui transformasi usaha mereka ke ranah digital sehingga mereka mendapatkan kemudahan untuk memulai usaha dari rumah sampai menjalani perannya sebagai ibu.

Thomas juga mengatakan, prosedur perizinan usaha perlu diatur agar mereka tidak perlu melalui proses yang panjang dan mahal.

Baca juga: Meski Omicron Merebak, Sektor Industri Diprediksi Tetap Mampu Dorong Pemulihan Ekonomi

Seperti yang diketahui sebelumnya, selain izin usaha reguler, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan penjual daring dengan laman sendiri untuk mendapatkan izin melalui Permendag 50/2020.

Thomas mengatakan, belum semua usaha mikro menyadari kewajiban perizinan ini.

"Ada yang menganggap pengurusannya sebagai proses yang panjang dan mahal. Ketidakpatuhan ini menutup peluang mereka untuk memasuki pasar digital atau bahkan mendorong mereka menggunakan platform yang kurang aman, yang bertentangan dengan upaya pemerintah untuk mencapai 30 juta UMKM digital pada tahun 2023," paparnya.

Baca juga: Kemenaker: Upah Minimum Tidak Berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com