JAKARTA, KOMPAS.com – Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 yang diprakarsai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya berbagai risiko korupsi, seperti penerimaan gratifikasi, perdagangan pengaruh (trading in influence), atau korupsi pengadaan barang dan jasa, di seluruh instansi pemerintah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 07/2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara Dalam Area Rawan Korupsi.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan guna mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di instansinya masing-masing.
Baca juga: Darwin Cyril Noerhadi Masuk Calon Bos OJK, Ini Profilnya
Tjahjo meminta peningkatan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas di setiap instansi pemerintah.
"Mendorong implementasi core values, menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, mendorong pelaksanaan sistem merit, serta memastikan kembali bahwa para ASN memahami area rawan korupsi. Itu beberapa hal yang harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama supaya ke depan kasus KKN yang melibatkan ASN tidak terjadi kembali," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, Tjahjo juga meminta hasil SPI sebagai masukan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Selanjutnya pentingnya menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya. Upaya penguatan tersebut lanjut Tjahjo, harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan agar berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi.
Baca juga: Pelaporan SPT Baru 4,6 Juta, Masih Jauh dari Target
Ia juga meminta pimpinan instansi untuk mengembangkan sosialisasi dan kampanye anti korupsi pada pengguna layanan publik di instansinya.
Selain itu, perlunya menghilangkan intervensi dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan publik. Langkah yang dapat dilakukan adalah dengan penggunaan teknologi informasi, komunikasi, keterbukaan dan kemudahan akses informasi, pemangkasan birokrasi yang menghambat, serta penguatan tata kelola kelembagaan.
Sementara lankah terakhir yaitu memperkuat peran Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui penyediaan personil yang cukup kompeten serta anggaran pengawasan yang memadai.
Tjahjo bilang, terbitnya surat edaran teranyar ini sebagai upaya untuk memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik serta melakukan mitigasi korupsi yang ada di lingkungan instansinya. SPI KPK juga menjadi salah satu komponen penilaian dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan akan dilaksanakan setiap tahun.
Oleh karenanya pimpinan instansi diharapkan dapat aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI secara seksama serta mendorong pencegahan terjadinya korupsi di lingkungan instansi pemerintah
Baca juga: Menpan RB: Bukan Zamannya Lagi ASN seperti Pejabat Zaman Kolonial yang Minta Dilayani
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.