Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instansi Pemerintah Rawan Korupsi, Begini Langkah Menpan RB

Kompas.com - 08/03/2022, 17:24 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 yang diprakarsai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya berbagai risiko korupsi, seperti penerimaan gratifikasi, perdagangan pengaruh (trading in influence), atau korupsi pengadaan barang dan jasa, di seluruh instansi pemerintah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 07/2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara Dalam Area Rawan Korupsi.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan guna mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di instansinya masing-masing.

Baca juga: Darwin Cyril Noerhadi Masuk Calon Bos OJK, Ini Profilnya

Tjahjo meminta peningkatan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas di setiap instansi pemerintah.

"Mendorong implementasi core values, menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, mendorong pelaksanaan sistem merit, serta memastikan kembali bahwa para ASN memahami area rawan korupsi. Itu beberapa hal yang harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama supaya ke depan kasus KKN yang melibatkan ASN tidak terjadi kembali," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, Tjahjo juga meminta hasil SPI sebagai masukan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Selanjutnya pentingnya menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya. Upaya penguatan tersebut lanjut Tjahjo, harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan agar berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi.

Baca juga: Pelaporan SPT Baru 4,6 Juta, Masih Jauh dari Target

Ia juga meminta pimpinan instansi untuk mengembangkan sosialisasi dan kampanye anti korupsi pada pengguna layanan publik di instansinya.

Selain itu, perlunya menghilangkan intervensi dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan publik. Langkah yang dapat dilakukan adalah dengan penggunaan teknologi informasi, komunikasi, keterbukaan dan kemudahan akses informasi, pemangkasan birokrasi yang menghambat, serta penguatan tata kelola kelembagaan.

Sementara lankah terakhir yaitu memperkuat peran Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui penyediaan personil yang cukup kompeten serta anggaran pengawasan yang memadai.

Tjahjo bilang, terbitnya surat edaran teranyar ini sebagai upaya untuk memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik serta melakukan mitigasi korupsi yang ada di lingkungan instansinya. SPI KPK juga menjadi salah satu komponen penilaian dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan akan dilaksanakan setiap tahun.

Oleh karenanya pimpinan instansi diharapkan dapat aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI secara seksama serta mendorong pencegahan terjadinya korupsi di lingkungan instansi pemerintah

Baca juga: Menpan RB: Bukan Zamannya Lagi ASN seperti Pejabat Zaman Kolonial yang Minta Dilayani

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ada BI-Fast, Nasabah Sudah Hemat hingga Rp 8 Triliun

Ada BI-Fast, Nasabah Sudah Hemat hingga Rp 8 Triliun

Whats New
Bagaimana Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?

Bagaimana Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?

Whats New
Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Whats New
Saham Bank Jago 'Ambles' 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Saham Bank Jago "Ambles" 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Whats New
Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Whats New
Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Whats New
Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Whats New
Nickel Industries Targetkan Pengurangan Emisi 50 Persen pada 2035

Nickel Industries Targetkan Pengurangan Emisi 50 Persen pada 2035

Whats New
Peran AI Generatif untuk Bisnis Makin Dilirik, Jangan Lupakan soal Keamanannya

Peran AI Generatif untuk Bisnis Makin Dilirik, Jangan Lupakan soal Keamanannya

Whats New
Akuisisi Bisnis Konsumer Citi Rampung, Bos UOB Indonesia: Kami Berharap Dapat Tumbuh Lebih Cepat...

Akuisisi Bisnis Konsumer Citi Rampung, Bos UOB Indonesia: Kami Berharap Dapat Tumbuh Lebih Cepat...

Whats New
Wacana 3 Stasiun Kereta Cepat Whoosh Jarak Berdekatan di Bandung

Wacana 3 Stasiun Kereta Cepat Whoosh Jarak Berdekatan di Bandung

Whats New
Warga Kepri, Penukaran Uang Logam yang Ditarik BI Bisa Dilakukan di Bank Umum

Warga Kepri, Penukaran Uang Logam yang Ditarik BI Bisa Dilakukan di Bank Umum

Whats New
TikTok Shop Bakal Gandeng Tokopedia, Mendag Zulhas: Boleh Dong...

TikTok Shop Bakal Gandeng Tokopedia, Mendag Zulhas: Boleh Dong...

Whats New
Optimalkan Kinerja, Chubb Life Indonesia Perkuat Layanan Digital

Optimalkan Kinerja, Chubb Life Indonesia Perkuat Layanan Digital

Whats New
Pengertian Pertumbuhan Ekonomi, Perhitungan, dan Faktor Penentunya

Pengertian Pertumbuhan Ekonomi, Perhitungan, dan Faktor Penentunya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com