Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Evaluasi Regulasi Impor Daging Sapi, Ini Sebabnya

Kompas.com - 08/03/2022, 17:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nisrina Nafisah menilai, pemerintah perlu mengevaluasi regulasi impor daging sapi supaya dapat merespons kebutuhan pasar dengan cepat.

Nisrina Nafisah mengatakan, harga daging sapi mengalami kenaikan tajam sejak awal tahun dan hal ini perlu segera diatasi sebelum memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri, di mana kenaikan permintaan biasanya terjadi.

“Regulasi perlu direvisi untuk menyederhanakan proses untuk mendapatkan izin impor. Proses tersebut seharusnya cukup hanya fokus pada pemeriksaan kualitas dan identifikasi impor secara cepat dan wajar,” ujar Nisrina Nafisah dalam siaran persnya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Swasta Boleh Impor Daging Sapi, Pengusaha: Semoga Izinnya Dipermudah

Salah satu regulasi yang perlu dievaluasi, kata dia, adalah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11.

Dalam Permendag ini mewajibkan importir untuk memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.

Izin tersebut baru keluar setelah importir melengkapi lima dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.

Baca juga: Mentan RI dan Mentan Australia Bahas 3 Hal Penting, dari Ekspor Beras hingga Impor Daging

Waktu yang dibutuhkan, mulai dari pengajuan hingga keluarnya izin impor relatif lama yaitu antara satu hingga tiga bulan.

Hal inilah yang dinilai membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat untuk mengimpor daging dengan harga murah.

Baca juga: Atasi Lonjakan Harga Daging Sapi, Komisi VI DPR Minta Pemerintah Setop Impor

Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 19 jadi regulasi yang hambat impor daging sapi

Kemudian, regulasi lainnya yang perlu dievaluasi kata dia adalah Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 19 karena menghambat masuknya daging sapi impor ke pasar tradisional.

Mengingat pasar komoditas pangan di Indonesia didominasi oleh pasar tradisional, sebanyak 70,5 persen, peraturan ini menghalangi akses sebagian besar masyarakat terhadap daging berkualitas dengan harga murah.

Penelitian CIPS merekomendasikan, pemerintah perlu memastikan regulasi yang ada dapat mengakomodir seluruh importir daging sapi yang memenuhi syarat, baik swasta maupun BUMN, supaya mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengimpor.

“Untuk memberikan perlindungan pada konsumen terkait risiko penyakit hewan, pemerintah lebih baik fokus pada peningkatan kinerja sistem pemantauan kesehatan daripada membatasi impor hanya untuk BUMN,” cetusnya.

Sebagai informasi, harga daging sapi nasional fluktuatif dan cenderung tinggi sepanjang Januari-Februari 2022.

Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) menunjukkan, harga rata-rata bulanan daging sapi nasional pada Januari 2022 mencapai Rp 124.500 per kilogram, dengan harga rata-rata tertinggi terdapat di pasar modern hingga mencapai Rp 159.250 per kilogram.

Jumlah ini meningkat di bulan Februari dengan harga rata-rata nasional mencapai Rp 125.000 per kilogram dan rata-rata tertinggi di pasar modern sebesar Rp 160.650 per kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com