Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Goreng Masih Langka, Komisi VI DPR Bakal Panggil Mendag Pekan Depan

Kompas.com - 08/03/2022, 17:56 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI berencana memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada pekan depan untuk membahas sengkarut minyak goreng yang hingga saat ini belum selesai.

Seperti yang diketahui sebelumnya, masyarakat masih terus mengeluhkan sulitnya mendapatkan minyak goreng baik di ritel modern hingga di pasar tradisional.

"Kami pembukaan masa sidang tanggal 15 Maret 2022 nanti, setelah 15 Maret Menteri Perdagangan (Mendag) bakal kita panggil ke DPR. Kita pastikan Mendag dalam rapat kerja bersama komisi VI harus menjawab kita mengenai minyak goreng yang masih dikeluhkan," ujar Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam diskusi virtual: Minyak Goreng Makin Raib Makin Gaib, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Puan Minta Pemerintah Jokowi Selidiki Hilangnya Minyak Goreng di Pasar

Andre menegaskan, permasalahan minyak goreng adalah permasalahan yang menyangkut kebutuhan hajat orang banyak. Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah harus bisa mengambil langkah yang tegas untuk menyelesaikan persolan minyak goreng.

"Ini sudah suara jeritan hati rakyat Masa pemerintah enggak mampu urusi minyak goreng ini, malah ngurus pemilu yang ditunda. Minyak goreng aja enggak beres-beres masa bahas yang lain, buang buang energi," kata Andre.

Andre menilai, sebenarnya persoalan minyak goreng saat ini hanya perlu ketegasan dari pemerintah kepada produsen-produsen kelapa sawit saja.

Dia menuturkan, jika sedari awal pemerintah tegas ke produsen-produsen minyak goreng, tak ada lagi kelangkaan minyak goreng.

"Persoalan minyak goreng ini sebenarnya nggak sulit-sulit amat. Hanya perlu ketegasan dengan pengusaha kelapa sawit. Siapa pun pengusahanya, panggil. Kalau enggak bisa kasih pasokan ke dalam negeri, cabut izin ekspornya," kata Andre.

Baca juga: Kecurigaan Kemendag, Banyak Warga Menyetok Minyak Goreng di Rumah

Andre juga menilai, Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, sudah tepat. Hanya saja, kata dia, implementasi di lapangan yang belum efektif.

"Ini soal ketegasan. Kalau secara teori, peraturan Permendag No.6 Tahun 2022 itu sudah baik, sudah mantap. Tinggal implementasinya saja," kata Andre.

Oleh sebab itu, Andre menyarankan agar pemerintah mau memanggil semua produksi kelapa sawit dan membagi tugas untuk bertanggung jawab mendistribusikan minyak goreng sesuai daerah yang ditunjuk.

Dengan begitu diharapkan, tiap daerah tidak ada lagi mengeluhkan keterbatasan stok.

Baca juga: Ini Penyebab Harga Minyak Goreng Masih Belum Merata

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com