Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Tiap tahun Negara Rugi Rp 43 Triliun Akibat Truk ODOL

Kompas.com - 08/03/2022, 20:05 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi (over dimention over loading/ODOL) menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43,45 triliun tiap tahunnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kerugian tersebut diakibatkan karena kendaraan ODOL tersebut membuat infrastruktur jalan menjadi rusak sehingga pemerintah harus sering memperbaikinya.

"Dari data Kementerian PUPR, secara ekonomi setiap tahun negara mengalami kerugian Rp 43 triliun akibat harus memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL," ucapnya dalam webinar Inspirato, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Industri Minta Kebijakan Bebas Truk Odol Ditunda Tahun 2025, Ini Penjelasan Kemenperin

Selain itu, kendaraan ODOL juga menyebabkan kecelakaan lalulintas karena sebagian besar atau 74-93 persen angkutan barang tersebut melanggar aturan.

Bahkan angkutan barang ini menjadi penyebab terbesar kedua setelah sepeda motor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Ada dua hal yang terdampak dari truk ODOL, yaitu infrastruktur jalan cepat menagalami kerusakan dan rawan kecelakaan lalu lintas," kata dia.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pemberantasan kendaraan ODOL di Indonesia dapat menghemat anggaran perbaikan jalan tol, jalan nasional, dan jalan provinsi sekitar Rp 43,45 triliun per tahun.

"Satu tahun Rp 43,45 triliun adalah untuk perbaikan jalan di seluruh Indonesia karena dampak dari kendaraan ODOL," kata Dirjen pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, kendaraan ODOL juga menjadi salah satu penyebab dari berbagai kecelakaan lalu lintas di mana tiap satu jam ada 2-3 orang meninggal dunia.

Baca juga: Apindo Minta Penerapan Kebijakan Zero ODOL Ditunda hingga 2025

Kecelakaan yang terjadi pada kendaraan ODOL ini sering kali terjadi di jalan tol terutama pada malam hari. Sebab, ada pebedaan selisih kecepatan yang cukup besar antara kendaraan mobil pribadi dan truk angkutan baran di jalan tol.

"Truk ODOL itu antara 20-30 km/jam tapi kendaraan kecil itu kecepatannya bisa di atas 100km/jam. Ini sering terjadi terutama di malam hari," ucapnya.

Ketua Umum Kamselindo Kyatmaja Lookman mengatakan, permasalahan kendaraan ODOL terjadi akibat adanya kompetisi bisnis antara perusahaan angkutan barang sehingga untuk memecahkan masalah ini dibutuhkan kerja sama dari pemerintah dan pihak yang bersangkutan.

"Perusahaan angkutan berusaha untuk berikan layanan kepada pengguna jasa, para pengguna jasa juga mengalami persaingan usaha yg begitu ketat, baik itu secara lokal maupun global," kata Kyatmaja.

Pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk dapat mewujudkan program pemerintah Zero Odol di 2023, di antaranya menormalisasi kendaraan truk ODOL, menerapkan sistem manajemen keselamatan, hingga meningktakan kompetensi pengemudi.

"Perlu kita saadari bahwa tanggung jawab perusahaan ini tidak hanya terbatas pada permasalahan ekonomi tapi kita ini juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Rendahnya Tarif Angkut Barang Jadi Akar Masalah Truk Odol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com