Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Tiap tahun Negara Rugi Rp 43 Triliun Akibat Truk ODOL

Kompas.com - 08/03/2022, 20:05 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi (over dimention over loading/ODOL) menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43,45 triliun tiap tahunnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kerugian tersebut diakibatkan karena kendaraan ODOL tersebut membuat infrastruktur jalan menjadi rusak sehingga pemerintah harus sering memperbaikinya.

"Dari data Kementerian PUPR, secara ekonomi setiap tahun negara mengalami kerugian Rp 43 triliun akibat harus memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL," ucapnya dalam webinar Inspirato, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Industri Minta Kebijakan Bebas Truk Odol Ditunda Tahun 2025, Ini Penjelasan Kemenperin

Selain itu, kendaraan ODOL juga menyebabkan kecelakaan lalulintas karena sebagian besar atau 74-93 persen angkutan barang tersebut melanggar aturan.

Bahkan angkutan barang ini menjadi penyebab terbesar kedua setelah sepeda motor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Ada dua hal yang terdampak dari truk ODOL, yaitu infrastruktur jalan cepat menagalami kerusakan dan rawan kecelakaan lalu lintas," kata dia.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pemberantasan kendaraan ODOL di Indonesia dapat menghemat anggaran perbaikan jalan tol, jalan nasional, dan jalan provinsi sekitar Rp 43,45 triliun per tahun.

"Satu tahun Rp 43,45 triliun adalah untuk perbaikan jalan di seluruh Indonesia karena dampak dari kendaraan ODOL," kata Dirjen pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, kendaraan ODOL juga menjadi salah satu penyebab dari berbagai kecelakaan lalu lintas di mana tiap satu jam ada 2-3 orang meninggal dunia.

Baca juga: Apindo Minta Penerapan Kebijakan Zero ODOL Ditunda hingga 2025

Kecelakaan yang terjadi pada kendaraan ODOL ini sering kali terjadi di jalan tol terutama pada malam hari. Sebab, ada pebedaan selisih kecepatan yang cukup besar antara kendaraan mobil pribadi dan truk angkutan baran di jalan tol.

"Truk ODOL itu antara 20-30 km/jam tapi kendaraan kecil itu kecepatannya bisa di atas 100km/jam. Ini sering terjadi terutama di malam hari," ucapnya.

Ketua Umum Kamselindo Kyatmaja Lookman mengatakan, permasalahan kendaraan ODOL terjadi akibat adanya kompetisi bisnis antara perusahaan angkutan barang sehingga untuk memecahkan masalah ini dibutuhkan kerja sama dari pemerintah dan pihak yang bersangkutan.

"Perusahaan angkutan berusaha untuk berikan layanan kepada pengguna jasa, para pengguna jasa juga mengalami persaingan usaha yg begitu ketat, baik itu secara lokal maupun global," kata Kyatmaja.

Pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk dapat mewujudkan program pemerintah Zero Odol di 2023, di antaranya menormalisasi kendaraan truk ODOL, menerapkan sistem manajemen keselamatan, hingga meningktakan kompetensi pengemudi.

"Perlu kita saadari bahwa tanggung jawab perusahaan ini tidak hanya terbatas pada permasalahan ekonomi tapi kita ini juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Rendahnya Tarif Angkut Barang Jadi Akar Masalah Truk Odol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com