Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Lapor SPT Tahunan Bakal Kena Denda, Segini Besarannya

Kompas.com - 08/03/2022, 21:53 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP dan penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pelaporan SPT Tahunan ini bersifat wajib.

Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda (denda SPT Tahunan) hingga sanksi pidana. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Tahun ini, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat adalah sampai 31 Maret 2022. Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2022.

Lantas, berapa biaya denda SPT Tahunan jika telat melaporkan?

Dikutip dari laman pajak.go.id, denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Baca juga: Kripto Naik Daun, Resto Ala Korea Ini Buka Menu Spesial Berhadiah Bitcoin

Denda telat lapor SPT Tahunan

Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:

  • Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
  • Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
  • Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Adapun pihak-pihak yang tidak terkena denda meski belum melaporkan SPT Tahunan sebagaimana pasal 7 UU KUP antara lain:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  • Wajib Pajak yang terkena bencana
  • Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007.

Baca juga: Surveyor Indonesia: UMK Bisa Naik Kelas Apabila Telah Mendapatkan Sertifikasi Halal

  • Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain:
    • Terkena kerusuhan massal,
    • Terkena musibah kebakaran,
    • Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme,
    • Mengalami perang antar suku,
    • Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Besaran denda telat lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badandjponline.pajak.go.id Besaran denda telat lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan

Denda SPT Tahunan ini merupakan sanksi bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya. Sanksi ini sekaligus sebagai bentuk tertib administrasi perpajakan dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Untuk menghindari keterlambatan lapor SPT Tahunan dan tidak perlu membayar denda, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo.

Terlebih lapor SPT Tahunan saat ini tidak harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menggunakan cara lapor SPT online melalui e-Filing atau e-Form dengan mudah.

Baca juga: Kemenaker: Dampak Pandemi Lebih Berat Dialami Oleh Angkatan Kerja Lapisan Menengah-Bawah

Bagaimana cara membayar denda SPT Tahunan jika sudah terlanjur tidak melapor?

Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan diberikan STP berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Sebagai warga negara yang taat pajak, wajib pajak harus membayar denda yang tercantum dalam STP.

Untuk membayar denda tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan agar wajib pajak dapat membayar denda SPT Tahunan secara daring. Berikut tata caranya:

Cara bayar denda SPT Tahunan secara online

  • Masuk ke alamat situs web pajak.go.id, kemudian login
  • Lalu klik "tab" bayar dan pilih e-Billing.
  • Isi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan.
  • Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, lalu pilih jenis setoran 300-STP.
  • Pada kolom Masa Pajak, isi bulan Januari hingga Desember.
  • Kemudian isi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.
  • Lengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
  • Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP.
  • Klik bagian Buat Kode Billing.
  • Masukkan kode keamanan lalu klik Submit.
  • Wajib Pajak akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar.
  • Terakhir klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis, kode tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking.

Baca juga: Perempuan Indonesia, Ini 4 Cara Eksplorasi Potensi Diri lewat Medsos

Besaran denda telat lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badandjponline.pajak.go.id Besaran denda telat lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan

Cara lapor SPT Tahunan lewat e-Filing untuk WP berpenghasilan di bawah Rp 60 juta

Bagi wajib pajak atau pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT 1770 SS. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
  • Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
  • Pilih “Buat SPT”.
  • Ikuti panduan pengisian e-Filing.
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  • Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  • Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
  • Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
  • Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga: BTN Berencana Perluas Bisnis di Wilayah Indonesia Timur

Itulah informasi seputar biaya denda SPT Tahunan jika terlambat melapor. Agar tidak dikenai denda dan sanksi, lapor SPT Tahunan sebaiknya dilakukan sebelum jatuh tempo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com