JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan regulasi baru terkait syarat perjalanan darat. Dalam aturan tersebut, masyarakat yang sudah vaksin dosis kedua atau tiga dan ingin melakukan perjalanan darat, tidak wajib membawa hasil tes antigen atau RT-PCR.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam transisi menuju aktivitas normal, ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian Covid-19 khususnya pada transportasi di Indonesia.
Baca juga: Simak Perbedaan Syarat Perjalanan untuk yang Sudah dan Belum Vaksin
"Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan. Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Sementara, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Jika para pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Baca juga: Catat, Naik Angkutan Perintis Tidak Perlu Syarat Vaksin Dosis Lengkap
Selain itu, pelaku perjalanan yang tidak dapat menerima vaksinasi juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan Bakal Kena Denda, Segini Besarannya
Demikian pula untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas dikecualikan serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.