Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Tahu Keuntungan dan Manfaat dari Fasilitas KPR Syariah

Kompas.com - 09/03/2022, 08:24 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Harga hunian yang terus melonjak kerap jadi sandungan bagi masyarakat untuk mewujudkan impian memiliki rumah.

Kalaupun ada opsi lain, misalnya dengan memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, masyarakat kerap jadi berpikir dua kali karena suku bunga yang tinggi. Di tambah lagi, memilih fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) murah yang pronasabah juga gampang-gampang susah.

Namun, jangan putus asa dulu. Masyarakat bisa pilah-pilih fasilitas pembiayaan yang paling menguntungkan. Terlebih, KPR juga ada beberapa jenis. Selain KPR konvensional, ada pula KPR syariah yang bisa jadi opsi sumber pembiayaan.

Seperti namanya, KPR syariah adalah fasilitas pembiayaan rumah yang sesuai dengan prinsip syariah, KPR Syariah dapat menjadi alternatif yang layak dipertimbangkan.

Terlebih, saat ini pemberi fasilitas KPR syariah—Bank Syariah Indonesia—menawarkan margin bunga rendah setara 1,11 persen selama periode Februari-Maret 2022 dalam rangka merayakan hari jadinya yang pertama.

Data dari Rumah.com Consumer Sentimet Study H1 2020 mendapati bahwa KPR syariah punya tren meningkat.

Lewat data itu disimpulkan bahwa 35 persen responden yang diteliti memilih pembiayaan KPR Syariah. Sebaliknya, peminat KPR konvensional mengalami penurunan dari 29 persen responden pada semester II 2020 menjadi 22 persen responden pada semester I 2021.

Pada dasarnya pihak perbankan berlomba-lomba memberikan KPR murah. Namun, karakteristik syariah dan konvensional cenderung berbeda.

Perbedaan tersebut meliputi jenis bunga yang dikenakan dan juga ketiadaan sistem denda yang dapat merugikan nasabah.

Berikut keuntungan dan manfaat memakai fasilitas KPR syariah.

Bunga tetap dan transparansi besar cicilan

Pada bank konvensional, fasilitas perbankan memberlakukan bunga floating atau mengambang. Ini adalah suku bunga yang berubah dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan tren pasar KPR.

Tahun pertama cicilan, misalnya, nasabah dikenai bunga 5 persen yang kemudian naik menjadi 7 persen pada tahun-tahun setelahnya.

Kendati umum ditemui pada sistem KPR bank konvensional, hal ini tetap menimbulkan kerugian bagi nasabah sebab dari waktu ke waktu. Sebab, biaya cicilan jadi tidak terprediksi dan biasanya meningkat.

Sedangkan pada bank syariah yang diberlakukan adalah fixed rate atau tetap, yakni margin bunga pembiayaan dengan jumlah yang stabil atau tetap dari awal pengambilan KPR hingga akhir masa cicilan sesuai dengan akad atau kesepakatan di awal.

Penggunaan sistem bunga fixed rate lebih menguntungkan bagi nasabah karena besaran cicilan bisa diprediksi dengan pasti sehingga manajemen finansial nasabah sudah dapat diatur sejak awal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com