Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag "Take Down" Lebih dari 10.000 Seller Marketplace yang Jual Minyak Goreng di Atas HET

Kompas.com - 09/03/2022, 08:41 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pihaknya sudah menurunkan atau take down lebih dari 10.000 seller di berbagai e-commerce yang menjual minyak goreng di atas Harga Eceren Tertinggi (HET).

"Kami sudah lebih dari 10.000-an seller yang kita take down karena ada melakukan pelanggaran yang melanggar penjualan minyak goreng di atas HET," ujar Oke dalam diskusi virtual: Minyak Goreng Makin Raib Makin Gaib, Selasa (8/3/2022).

"Kami take down mereka ini dari berbagai marketplace mulai dari Shopee, Tokopedia hingga Lazada. Di sana ada yang menjual di atas HET langsung kita tegurin marketplacenya untuk di-take down," sambung Oke.

Baca juga: Minyak Goreng Hilang Misterius sejak Januari

Oke mengatakan pihaknya akan terus memantau para seller yang menjual minyak goreng tak sesuai aturan.

Walau demikian, Oke juga tak menampik adanya seller yang menjual harga minyak goreng di bawah HET. Namun menurutnya, hal itu sangat disayangkan.

"Yah sayang aja dia jual di bawah HET nanti untungnya bagaimana tapi yang pasti untuk yang menjual di atas HET kita tegurin," ungkap Oke.

Baca juga: Pepsi, Coca-Cola, McDonalds, dan Starbucks Setop Operasi di Rusia

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi komoditas minyak goreng curah hingga kemasan.

Aturan yang sudah berlaku sejak 1 Februari 2022 kemarin, menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Namun minyak goreng yang dijual sesuai HET masih langka. Akibatnya banyak masyarakat menyerbu operasi pasar yang menjual minyak goreng sesuai HET.

Baca juga: Bursa Saham AS Jeblok Lagi Terseret Dampak Perang Rusia-Ukraina

Lantaran minyak goreng masih langka, Komisi VI DPR RI berencana memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada pekan depan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, masyarakat masih terus mengeluhkan sulitnya mendapatkan minyak goreng baik di ritel modern hingga di pasar tradisional.

"Kami pembukaan masa sidang tanggal 15 Maret 2022 nanti, setelah 15 Maret Menteri Perdagangan (Mendag) bakal kita panggil ke DPR. Kita pastikan Mendag dalam rapat kerja bersama komisi VI harus menjawab kita mengenai minyak goreng yang masih dikeluhkan," ujar Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam diskusi virtual: Minyak Goreng Makin Raib Makin Gaib, Selasa.

Andre menegaskan, permasalahan minyak goreng adalah permasalahan yang menyangkut kebutuhan hajat orang banyak. Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah harus bisa mengambil langkah yang tegas untuk menyelesaikan persolan minyak goreng.

"Ini sudah suara jeritan hati rakyat Masa pemerintah enggak mampu urusi minyak goreng ini, malah ngurus pemilu yang ditunda. Minyak goreng aja enggak beres-beres masa bahas yang lain, buang buang energi," kata Andre.

Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka, Komisi VI DPR Bakal Panggil Mendag Pekan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com