JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengubah beberapa syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. Salah satunya, bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin kedua atau ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen maupun PCR.
Lalu, bagaimana cara membuktikan bahwa pelaku perjalanan tersebut sudah melakukan vaksin kedua atau ketiga?
Corporate Communication Senior Manager Angkasa Pura 1 I Gede Eka Sandi Asmadi mengatakan, untuk mengetahui status vaksinasi penumpang dibutuhkan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Dari Wamenlu hingga Mantan Dirut Bursa Efek, Ini Daftar Calon Bos OJK
Saat penumpang dicek tiket pesawatnya, penumpang juga harus memperlihatkan status vaksinnya di aplikasi PeduliLindungi kepada petugas.
"Tetap menggunakan Aplikasi PeduliLindungi," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Sebab, dengan aplikasi tersebut akan terlihat status vaksinasi setiap penumpang. Status vaksinasi inilah yang akan membuktikan apakah penumpang tersebut perlu menyertakan hasil negatif dari tes antigen atau PCR.
Baca juga: Erick Thohir Bertemu Tony Blair, Bahas Peran dan Kontribusi BUMN dalam Presidensi G20
Berikut syarat perjalanan menggunakan transportasi udara terbaru berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19:
Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.