Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Persyaratan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 9 Maret 2022

Kompas.com - 09/03/2022, 09:33 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Persyaratan naik kereta api mengalami penyesuaian mulai 9 Maret 2022. Apa saja syarat naik kereta api 2022 sesuai aturan tentang syarat perjalanan kereta api?

Pahami informasi seputar syarat naik kereta api jarak jauh yang berbeda dengan syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi.

Artikel ini akan menyampaikan penjelasan terkait hal itu, termasuk tentang syarat naik kereta api untuk anak-anak.

Baca juga: Aturan Perjalanan Tanpa Syarat PCR dan Antigen Resmi Berlaku

Naik kereta api bisa tanpa PCR dan Antigen

Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Simak Perbedaan Syarat Perjalanan untuk yang Sudah dan Belum Vaksin

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Syarat perjalanan kereta api jarak jauh

Syarat naik kereta api 2022 bagi calon penumpang yang ingin menggunakan kereta api jarak jauh adalah sebagai berikut:

  • Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
  • Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
  • Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Itulah persyaratan naik kereta api jarak jauh terbaru, termasuk ketentuan mengenai syarat naik kereta api untuk anak-anak.

Baca juga: Tak Perlu Karantina, Ini Syarat Masuk Bali, Batam, dan Bintan dari Luar Negeri

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

Adapun syarat perjalanan kereta api lokal yang juga meliputi ketentuan terkait syarat naik kereta api untuk anak-anak adalah sebagai berikut:

  • Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Protokol kesehatan di kereta api

Sesuai aturan terbaru, kapasitas angkut kereta api jarak jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Baca juga: Inmendagri Terbaru Terbit, Ini Syarat Nonton Pertandingan Olahraga

Protokol kesehatan di kereta api penting diketahui meski penumpang sudah memenuhi persyaratan naik kereta api.

Berikut ketentuan protokol kesehatan di kereta api:

  • Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
  • Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
  • Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Itulah informasi seputar syarat naik kereta api 2022 yang meliputi syarat naik kereta api lokal dan jarak jauh, serta syarat naik kereta api untuk anak-anak.

Baca juga: Kereta Api Kamandaka Beroperasi Lagi, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com