Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepak Terjang Doni Salmanan yang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Akibat Investasi Bodong

Kompas.com - 09/03/2022, 10:50 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka, mengikuti jejak rekannya influencer asal Medan, Indra Kenz. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersanfka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Doni Salmanan dicecar 90 pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam kasus platform binary option Qoutex. Saat ini, Bareskrim Polri telah memblokir rekening atas nama Doni Muhammad Taufik.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan, pemblokiran dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Tanda Tangani Surat Pernyataan, Indra Kenz hingga Doni Salmanan Setuju Hapus Konten Binomo dkk

"Sudah (ada rekening diblokir)," kata Reinhard, Selasa (8/3/2022) malam.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melacak aset Doni Salmanan, untuk mengetahui aliran dana dan nantinya menyita aset yang terkait dengan kasus penipuan via aplikasi Qoutex.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini, tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ujar Ahmad.

Seperti diketahui, laporan terhadap Doni Salmanan dilakukan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022. Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain korban berinisial RA, terduga korban Doni Salmanan lainnya juga berencana akan melaporkan dia atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di Olymp Trade.

Kuasa hukum terduga korban AR, Finsensius Mendrofa mengungkap kerugian kliennya di Olymp Trade akibat dari promosi yang dilakukan Doni Salmanan mencapai Rp 100 juta.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Minta Indra Kenz hingga Doni Salmanan Hentikan dan Hapus Konten Promosi Binary Option dan Trading

Sepak Terjang Doni Salmanan

Pria kelahiran Bandung, Oktober 1998 ini semakin terkenal setelah membuat konten bagi-bagi uang di lampu merah. Berawal dari kegemarannya bermain game, Doni Salmanan mulai mencoba peruntungannya menjadi trader saham di tahun 2018.

Dengan modal Rp 500.000, Doni berhasil meraup keuntungan hingga Rp 28 juta dari trading. Tiga tahun terjun ke dunia trading, Doni Salmanan berhasil meraup penghasilan Rp 3 miliar per bulan.

Dari uang tersebut, Doni Salmanan menjajal peruntungannya ke bidang kuliner, kedai kopi (coffee shop) dan bidang produksi. Seluruh bisnis dia juga berada dalam satu atap, yakni dibawah naungan Salmanan Group.

Doni Salmanan semakin dikenal setelah ia mendonasikan uang total Rp 1 miliar pada YouTuber Reza Arap, pada Pada Agustus 2021. Dia juga sering wara–wiri di beragam proyek lelang yang dilakukan artis.

Belum lama, Doni Salmanan juga sempat menawar minuman yang diracik Rizky Febian seharga Rp 400 juta. Ia juga sering membagi-bagikan uangnya pada warganet melalui akun Instagramnya.

Uang senilai jutaan rupiah diberikan pada warganet beruntung yang bisa menjawab kuis di Instagram Story miliknya. Adapun jumlah followers Doni Salmanan saat ini mencapai 2,3 juta.

Baca juga: Polisi Sita Aset Indra Kenz, Ada Mobil Mewah Tesla, Ferrari, hingga Roll-Royce

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com