Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengertian Koperasi Simpan Pinjam dan Fungsinya

Kompas.com - 09/03/2022, 11:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koperasi secara umum merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki dan dikelola para anggotanya.

Koperasi juga dapat dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan.

Di Indonesia, ada satu jenis koperasi yang lazim ditemukan, yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Secara ringkas, koperasi simpan pinjam merupakan lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.

Baca juga: Apa Itu Koperasi: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, dan Prinsipnya

Dikutip dari cermati.com, koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.

Dalam melakukan usahanya, koperasi simpan pinjam memiliki modal yang berasal dari 2 sumber.

Pertama, diperoleh dari simpanan anggota koperasi, baik yang bersifat simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau hibah. Kedua, sumber dana didapat dari modal pinjaman kepada badan usaha atau koperasi lainnya.

Pengertian koperasi simpan pinjam termasuk contoh koperasi simpan pinjam sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Tertulis, koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca juga: Sejarah Koperasi dan Siapa Bapak Koperasi Indonesia

Secara umum, Koperasi Simpan Pinjam memiliki tujuan menyejahterakan perekonomian rakyat Indonesia. Caranya, memberikan kemudahan anggotanya untuk melakukan simpanan atau pinjaman.

KSP juga berfungsi untuk memberikan prosedur yang mudah dan cepat untuk melakukan pinjaman. Pasalnya, koperasi memang dikenal lebih sederhana dibanding lemabaga keuangan lain seperti perbankan atau multifinance.

Dalam aturan OJK, koperasi simpan pinjam adalah hanya boleh melayani kredit hanya untuk para anggotanya sendiri alias tidak diperkenankan memberikan pinjaman ke luar anggota.

Berikut merupakan beberapa fungsi koperasi simpan pinjam.

1. Penghimpunan dana dari anggota

2. Penyaluran dana atau pemberian kredit ke anggota

3. Memberikan pendapatan untuk para anggotanya dari kegiatan usaha koperasi

4. Mengelola dana yang disimpan dan disalurkan anggota koperasi.

Untuk urusan penyimpanan uang, koperasi simpan pinjam juga seringkali memberikan penawaran bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan. Saat ini, koperasi simpan pinjam juga telah menyediakan produk dengan akad syariah.

Namun demikian, Anda perlu memberi perhatian lebih ketika ingin mendaftar menjadi anggota koperasi. Pastikan Anda memilih koperasi yang terdaftar resmi di Kementerian Koperasi dan UKM maupun di daftar OJK.

Jangan sampai uang Anda lenyap karena terjerat penggelapan uang oleh koperasi ilegal.

Baca juga: Hak Asal Usul Pendiri Koperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com