KOMPAS.com – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan syarat perjalanan transportasi termasuk syarat naik kapal ferry alias syarat penyeberangan kapal ferry.
Informasi terkait hal ini banyak dicari pembaca, terutama yang sedang membutuhkan ulasan tentang syarat penyeberangan Bakauheni atau syarat penyeberangan ke Bali.
Aturan baru yang berlaku yakni Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya untuk wilayah Jawa - Bali.
Baca juga: Simak Perbedaan Syarat Perjalanan untuk yang Sudah dan Belum Vaksin
Regulasi tersebut sekaligus menjadi acuan mengenai syarat penyeberangan Ketapang-Gilimanuk terbaru dan syarat penyeberangan Merak-Bakauheni hari ini.
SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Rabu, 9 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No. 21 ini maka SE sebelumnya No. 94 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, SE No. 23 Tahun 2022 ini merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.
Baca juga: Aturan Perjalanan Tanpa Syarat PCR dan Antigen Resmi Berlaku
SE No. 23 Tahun 2022 memuat ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi darat termasuk syarat penyeberangan kapal ferry yang berlaku di Jawa-Bali.
Berikut syarat penyeberangan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Jawa-Bali, termasuk syarat penyeberangan Bakauheni dan syarat penyeberangan ke Bali:
Baca juga: Update Persyaratan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 9 Maret 2022
"Dengan terbitnya SE baru diatas, maka bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR,” ujar Shelvy dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (9/3/2022).
“Namun demikian, kami mengimbau agar tetap melakukan reservasi tiket secara online melalui Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk," sambungnya.
Sementara itu, dalam SE yang baru berlaku ketentuan khusus sopir atau pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik.
Syarat naik kapal ferry, termasuk syarat penyeberangan Bakauheni dan syarat penyeberangan ke Bali bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri terdapat ketentuan berbeda.
Berikut syarat untuk di Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:
Baca juga: Inmendagri Terbaru Terbit, Ini Syarat Nonton Pertandingan Olahraga
Sementara untuk luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yaitu:
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, mulai dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi," tutur Shelvy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.