Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Hasil Tembakau Naik, Masyarakat Justru Berburu Rokok Harga Murah

Kompas.com - 09/03/2022, 12:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen pada 2022 diharapkan dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi tembakau.

Sayangnya, kenaikan cukai rokok tersebut tidak menurunkan minat masyarakat untuk berburu rokok.

Baca juga: Harga Rokok Per Bungkus Naik Per 1 Januari, Kretek Mulai Rp 10.100, Rokok Putih Mulai Rp 22.700

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, banyaknya lapisan pada struktur tarif cukai justru memicu pabrikan untuk bertahan memproduksi rokok murah.

"Perusahaan kemudian memproduksi jenis rokok dengan menurunkan golongannya, itu juga jadi permasalahan selama ini. Perokok dapat berpindah atau beralih ke rokok yang lebih murah," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Sri Mulyani: Konsumsi Rokok Lebih Besar daripada Telur...

Menurutnya, kebijakan tarif cukai rokok harus diperkuat dengan kebijakan lainnya agar berdampak signifikan terhadap keberadaan rokok murah yang masih menjamur.

"Kalau bisa ketika ada kenaikan cukai, harganya tidak terlalu jauh dari satu dengan yang lain sehingga tidak ada industri yang memproduksi rokok murah," katanya

Baca juga: Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik Jadi 12,5 Persen, Produsen Rokok Bidik Ekspor

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka mengatakan, kebijakan kenaikan cukai rokok ditujukan demi mengendalikan konsumsi barang yang berdampak negatif dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Instrumen fiskal untuk pengendalian tembakau mencakup kenaikan tarif cukai serta simplifikasi struktur cukai dari 19 layer di tahun 2009 menjadi 8 layer di tahun 2022. Upaya ini juga dilengkapi dengan pengawasan harga di pasaran. Tentunya indikator yang bisa dilihat adalah penurunan prevalensi perokok terutama pada anak dan remaja sehingga kualitas SDM dan keberlangsungan program JKN ke depan dapat dijaga dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Indef: Aturan Cukai Hasil Tembakau Tak Optimal Dongkrak Penerimaan Negara

Upaya-upaya tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Keuangan dalam PMK 77/2020 terkait reformasi fiskal. Kebijakan cukai yang telah diambil diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.

Dia berharap kebijakan CHT juga dapat mengantisipasi perkembangan produk-produk baru yang beredar. "Karena kalangan muda banyak beradaptasi dari perkembangan tren rokok dan ini yang perlu kita antisipasi bersama," katanya.

Baca juga: Potensi Pajak yang Hilang akibat Rokok Ilegal Capai Rp 53,18 Triliun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com