Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lupa EFIN Pajak untuk Login DJP Online? Ini 4 Solusi Cek EFIN Online

Kompas.com - 09/03/2022, 14:44 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar cek EFIN online banyak dicari pembaca, khususnya bagi yang tak sengaja lupa EFIN pajak yang dapat digunakan untuk login DJP online (lupa password EFIN).

EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. EFIN diperlukan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT

EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP online.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.

Sederet kegunaan EFIN tersebut akan sia-sia jika pengguna lupa EFIN. Praktis, login DJP online tidak bisa dilakukan karena lupa EFIN pajak yang terjadi.

Cek nomor EFIN dimana? Bagaimana jika nomor EFIN lupa? Apa yang harus dilakukan jika lupa EFIN? Bagaimana cara mengetahui password EFIN? Nomor EFIN bisa dilihat dimana?

Pertanyaan semacam itu kerap mencuat di kalangan pembaca. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca dengan memberikan solusi mudah untuk cek EFIN online.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, terdapat sejumlah cara yang bisa ditempuh jika lupa EFIN pajak atau lupa password EFIN.

1. Telepon nomor resmi KPP jika lupa EFIN

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.

Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS di DJPonline

2. Cek EFIN online via e-mail resmi KPP

Wajib pajak juga dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN pajak melalui surel atau e-mail resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO sebagaimana permohonan lupa password EFIN yang dilakukan lewat nomor resmi KPP sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com