Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Baru bagi PPLN yang Masuk ke RI lewat Bali, Batam, dan Bintan

Kompas.com - 09/03/2022, 14:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) keluarkan regulasi baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), khususnya bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan.

Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022 ini merupakan tindak lanjut dari SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, penerbitan regulasi baru ini dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi industri penerbangan dan pariwisata.

Baca juga: Bebas Karantina PPLN, Sandiaga Uno: Ini Sinyal Kebangkitan Ekonomi Kita

"PPLN khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui Bandara Ngurah Rai, dan PPLN khusus Batam dan Bintan dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).

Pada saat kedatangan di bandara, PPLN yang masuk dari Bali, Batam, dan Bintan wajib memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
  • Hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
  • Mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
  • Bagi PPLN khusus Bali wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan minimal 4 hari di Bali.
  • Bagi PPLN khusus Batam dan Bintan hanya menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan.
  • Bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili.

Sementara, bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), wajib memenuhi persyaratan, yaitu:

  • Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk sesuai ketentuan peraturan perundangan.
  • Bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan minimal 20.000 SGD.

Baca juga: Tak Perlu Karantina, Ini Syarat Masuk Bali, Batam, dan Bintan dari Luar Negeri

“Para PPLN khusus Bali, Batam dan Bintan, kami imbau untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan memenuhi persyaratan pada saat pemeriksaan dokumen kesehatan ataupun keimigrasian di pintu kedatangan bandara,” kata dia.

Kemenhub juga menerbitkan SE Nomor 22 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari SE Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022.

Berdasarkan regulasi tersebut, PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama diminta  melakukan karantina selama 7x24 jam bagi.

Sementara bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga tidak perlu melakukan karantina tapi akan dipantau selama 1x24 jam.

Dia menegaskan, pengawasan terhadap operator bandara dan maskapai penerbangan dilakukan oleh para direktur di Lingkungan Ditjen Hubud dan Kepala Kantor Otoritas Bandara dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, Satgas Bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, kementerian/lembaga terkait, serta stakeholder lainnya.

"Dengan pemberlakuan bebas karantina khusus Bali, Batam, dan Bintan diharapkan secara bertahap dan berkelanjutan, dapat mendukung kebangkitan pariwisata dan menjadi momentum, untuk membangkitkan kembali industri penerbangan di tanah air," tutur dia.

Baca juga: Ini Syarat Penyeberangan Kapal Ferry di Jawa-Bali Mulai 9 Maret 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com