JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) keluarkan regulasi baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), khususnya bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan.
Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022 ini merupakan tindak lanjut dari SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, penerbitan regulasi baru ini dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi industri penerbangan dan pariwisata.
Baca juga: Bebas Karantina PPLN, Sandiaga Uno: Ini Sinyal Kebangkitan Ekonomi Kita
"PPLN khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui Bandara Ngurah Rai, dan PPLN khusus Batam dan Bintan dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).
Pada saat kedatangan di bandara, PPLN yang masuk dari Bali, Batam, dan Bintan wajib memenuhi beberapa syarat berikut ini:
Sementara, bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), wajib memenuhi persyaratan, yaitu:
Baca juga: Tak Perlu Karantina, Ini Syarat Masuk Bali, Batam, dan Bintan dari Luar Negeri
“Para PPLN khusus Bali, Batam dan Bintan, kami imbau untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan memenuhi persyaratan pada saat pemeriksaan dokumen kesehatan ataupun keimigrasian di pintu kedatangan bandara,” kata dia.
Kemenhub juga menerbitkan SE Nomor 22 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari SE Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022.
Berdasarkan regulasi tersebut, PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama diminta melakukan karantina selama 7x24 jam bagi.
Sementara bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga tidak perlu melakukan karantina tapi akan dipantau selama 1x24 jam.
Dia menegaskan, pengawasan terhadap operator bandara dan maskapai penerbangan dilakukan oleh para direktur di Lingkungan Ditjen Hubud dan Kepala Kantor Otoritas Bandara dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, Satgas Bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, kementerian/lembaga terkait, serta stakeholder lainnya.
"Dengan pemberlakuan bebas karantina khusus Bali, Batam, dan Bintan diharapkan secara bertahap dan berkelanjutan, dapat mendukung kebangkitan pariwisata dan menjadi momentum, untuk membangkitkan kembali industri penerbangan di tanah air," tutur dia.
Baca juga: Ini Syarat Penyeberangan Kapal Ferry di Jawa-Bali Mulai 9 Maret 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.