Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran Aturan Perjalanan Dalam Negeri Dinilai Akan Mudahkan Masyarakat

Kompas.com - 09/03/2022, 15:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat perjalanan dalam negeri untuk transportasi darat, udara, dan laut telah diubah pemerintah dengan melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 terkini.

Perubahan syarat perjalanan dalam negeri yang paling mencolok adalah tidak diperlukan lagi hasil negatif tes rapid antigen ataupun RT-PCR bagi masyarakat yang telah vaksin Covid-19 dosis 2 dan 3.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, aturan baru ini akan disambut baik oleh masyarakat. Pasalnya, akan memudahkan masyarakat saat ingin melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca juga: Ini Aturan Baru Bagi PPLN yang Masuk ke RI Lewat Bali, Batam, dan Bintan

"Akan disambut senang bagi masyarakat untuk bepergian. Namun, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Apalagi jika aturan ini tetap bertahan atau lebih dimudahkan pada saat masa mudik Lebaran nanti. Tentu akan menghemat waktu dan uang masyarakat karena tidak perlu melakukan tes antigen atau RT-PCR.

"Aturan ini bisa bikin masyarakat lebih leluasa saja, tidak perlu lagi repot-repot meluangkan waktu untuk tes antigen dan PCR," kata dia.

Menurut dia, saat ini pemerintah tidak terlihat akan melakukan pelarangan mudik seperti tahun-tahun sebelumnya. Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya saat ini mulai melakukan persiapan menjelang masa mudik tahun 2022.

Baca juga: Ikuti Kebijakan Baru, Naik Garuda Indonesia Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

"Masyarakat ya tetap harus mudik. Saya lihat juga pemerintah tidak melarang mudik kok," tegasnya.

Namun demikian, masyarakat tetap diminta untuk selalu menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker dan rajin cuci tangan selama melakukan perjalanan dalam negeri.

"Pengecekan suhu juga harus tetap dilakukan. Kemudian ada PeduliLindungi jika terjadi suatu hal agar tetap bisa ditracing," kata dia.

Dia berharap aturan perjalanan ini tetap diteruskan dan bahkan diperlonggar ke depannya supaya perekonomian dalam negeri dapat pulih kembali.

"Ini kan biar ekonomi lancar. Masyarakat juga dididik untuk jaga keselamatan dan kesehatannya sendiri," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan SE tersebut, Kementerian Perhubungan pun menerbitkan regulasi baru untuk perjalanan dalam negeri melalui transportasi darat, udara, dan laut yang lebih longgar dari sebelumnya.

Dalam SE Kemenhub Nomor 21, 23, 24, dan 25 Tahun 2022, pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin Covid-19 dosis 2 dan 3 tidak perlu menyertakan hasil negatif tes antigen dan PCR.

Namun, pelaku perjalanan harus menunjukkan status vaksinasi Covid-19 miliknya melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Anggota Komisi V DPR: Penghapusan Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan adalah Kabar Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com