Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran Aturan Perjalanan Dalam Negeri Dinilai Akan Mudahkan Masyarakat

Kompas.com - 09/03/2022, 15:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat perjalanan dalam negeri untuk transportasi darat, udara, dan laut telah diubah pemerintah dengan melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 terkini.

Perubahan syarat perjalanan dalam negeri yang paling mencolok adalah tidak diperlukan lagi hasil negatif tes rapid antigen ataupun RT-PCR bagi masyarakat yang telah vaksin Covid-19 dosis 2 dan 3.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, aturan baru ini akan disambut baik oleh masyarakat. Pasalnya, akan memudahkan masyarakat saat ingin melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca juga: Ini Aturan Baru Bagi PPLN yang Masuk ke RI Lewat Bali, Batam, dan Bintan

"Akan disambut senang bagi masyarakat untuk bepergian. Namun, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Apalagi jika aturan ini tetap bertahan atau lebih dimudahkan pada saat masa mudik Lebaran nanti. Tentu akan menghemat waktu dan uang masyarakat karena tidak perlu melakukan tes antigen atau RT-PCR.

"Aturan ini bisa bikin masyarakat lebih leluasa saja, tidak perlu lagi repot-repot meluangkan waktu untuk tes antigen dan PCR," kata dia.

Menurut dia, saat ini pemerintah tidak terlihat akan melakukan pelarangan mudik seperti tahun-tahun sebelumnya. Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya saat ini mulai melakukan persiapan menjelang masa mudik tahun 2022.

Baca juga: Ikuti Kebijakan Baru, Naik Garuda Indonesia Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

"Masyarakat ya tetap harus mudik. Saya lihat juga pemerintah tidak melarang mudik kok," tegasnya.

Namun demikian, masyarakat tetap diminta untuk selalu menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker dan rajin cuci tangan selama melakukan perjalanan dalam negeri.

"Pengecekan suhu juga harus tetap dilakukan. Kemudian ada PeduliLindungi jika terjadi suatu hal agar tetap bisa ditracing," kata dia.

Dia berharap aturan perjalanan ini tetap diteruskan dan bahkan diperlonggar ke depannya supaya perekonomian dalam negeri dapat pulih kembali.

"Ini kan biar ekonomi lancar. Masyarakat juga dididik untuk jaga keselamatan dan kesehatannya sendiri," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan SE tersebut, Kementerian Perhubungan pun menerbitkan regulasi baru untuk perjalanan dalam negeri melalui transportasi darat, udara, dan laut yang lebih longgar dari sebelumnya.

Dalam SE Kemenhub Nomor 21, 23, 24, dan 25 Tahun 2022, pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin Covid-19 dosis 2 dan 3 tidak perlu menyertakan hasil negatif tes antigen dan PCR.

Namun, pelaku perjalanan harus menunjukkan status vaksinasi Covid-19 miliknya melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Anggota Komisi V DPR: Penghapusan Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan adalah Kabar Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com