JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Citilink menerapkan syarat penerbangan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik, yaitu calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster tak perlu lagi tes RT-PCR atau antigen.
Perubahan aturan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara,” ujar Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Meski syarat RT-PCR atau antigen dihapuskan bagi penumpang yang menerima vaksin dosis kedua maupun booster, Dewa memastikan, Citilink akan tetap mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan yang ketat di seluruh lini operasional penerbangan.
Penerapan protokol kesehatan dilakukan mulai dari pre-, in-, hingga post-flight dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Hal itu guna memastikan seluruh penerbangan berjalan secara optimal dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keamanan bagi seluruh penumpang.
Baca juga: Pelonggaran Aturan Perjalanan Dalam Negeri Dinilai akan Mudahkan Masyarakat
Di sisi lain, Citilink juga mengimbau penumpang untuk mematuhi aturan terbaru terkait pengisian e-HAC domestik, di mana penumpang harus mengisi e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.
"Kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk bepergian serta menggairahkan kembali industri penerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19," kata Dewa.
Baca juga: Jadi Dirut Baru Citilink, Dewa Kadek Rai Lama Berkarier di Garuda Indonesia