Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Penerbangan Citilink, Tak Perlu Antigen dan PCR

Kompas.com - 09/03/2022, 16:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Citilink menerapkan syarat penerbangan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik, yaitu calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster tak perlu lagi tes RT-PCR atau antigen.

Perubahan aturan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara,” ujar Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Sah Berlaku, Sudah Vaksin 2 Kali, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk Jalan-jalan ke Seluruh Indonesia

Meski syarat RT-PCR atau antigen dihapuskan bagi penumpang yang menerima vaksin dosis kedua maupun booster, Dewa memastikan, Citilink akan tetap mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan yang ketat di seluruh lini operasional penerbangan.

Penerapan protokol kesehatan dilakukan mulai dari pre-, in-, hingga post-flight dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu guna memastikan seluruh penerbangan berjalan secara optimal dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keamanan bagi seluruh penumpang.

Baca juga: Pelonggaran Aturan Perjalanan Dalam Negeri Dinilai akan Mudahkan Masyarakat

Warga harus isi e_HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check-in

Di sisi lain, Citilink juga mengimbau penumpang untuk mematuhi aturan terbaru terkait pengisian e-HAC domestik, di mana penumpang harus mengisi e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.

"Kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk bepergian serta menggairahkan kembali industri penerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19," kata Dewa.

Baca juga: Jadi Dirut Baru Citilink, Dewa Kadek Rai Lama Berkarier di Garuda Indonesia

Secara rinci, berikut syarat terbaru penerbangan menggunakan Citilink:

- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu penumpang tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

-Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com